TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional HAM (Komnas HAM) akan melayangkan surat kepada Kepala Polri Jenderal Idham Azis terkait kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komnas HAM Sandra Moniaga sesaat setelah bertemu dengan Tim Kuasa Hukum Novel, Muhammad Isnur dan Muji Kartika Rahayu, pada Rabu, 4 Desember 2019.
Dalam pertemuan itu, Isnur meminta Komnas HAM menindaklanjuti Laporan Pemantauan Proses Hukum Novel Baswedan yang telah dirilis pada 21 Desember 2018. "Untuk (permintaan) yang pertama, kami akan menindaklanjuti dengan menyampaikan surat pada Kapolri," kata Sandra.
Sandra mengatakan Komnas HAM akan meminta Kapolri Idham Azis segera mengungkapkan hasil penyelidikan kasus yang terjadi pada April 2017 itu. "Poinnya kami meminta laporan perkembangan kasus," ujarnya, Rabu, 4 Desember 2019.
Selain itu, Tim Kuasa Hukum juga meminta Komnas HAM mempublikasikan Laporan Pemantauan Proses Hukum Novel Baswedan yang telah dirilis pada 21 Desember 2018.
Terkait hal itu, Sandra mengatakan mesti membahas permintaan tersebut dalam rapat Paripurna Komnas HAM. "Laporan harus dibahas di Paripurna karena terakhir, Paripurna menetapkan laporan hanya disampaikan ke pihak terkait karena laporan itu tidak dibuka ke publik. Karena tidak semua laporan dibuka ke publik," katanya.