TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyatakan prihatin terhadap pengusutan kasus penyiraman air keras yang telah memasuki masa tenggat. Namun, polisi sama sekali belum menyampaikan titik terang dari perkara tersebut.
"Saya hanya bisa katakan, saya prihatin," kata Novel kepada Tempo pada Rabu, 4 Desember 2019.
Novel mengaku bingung, berkali-kali Presiden Joko Widodo atau Jokowi memberi tenggat, namun perintah itu seakan-akan tidak dilaksanakan. Menurut Novel, ada pihak yang mengabaikan perintah Presiden.
Dia juga menduga ada anggapan yang menilai kasus penyiraman air keras yang terjadi pada April 2017 lalu itu adalah hal yang sepele. "Ini menegaskan apa yang saya katakan di awal kejadian, bahwa enggak ada kesungguhan untuk mengungkap itu benar adanya," ujarnya.
Selain itu, Novel juga bertanya-tanya mengapa hingga masa tenggat kali ini Presiden tak kunjung memberikan teguran. "Apakah benar presiden memberikan perhatian dan dukungan upaya-upaya pemberantasan korupsi? Belum lagi UU KPK."
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan memberi tenggat waktu kepada Kepala Kepolisian RI Jenderal Idham Azis untuk menuntaskan kasus Novel Baswedan.
"Saya sudah sampaikan ke Kapolri baru, saya beri waktu sampai awal Desember," kata Jokowi dalam dialog bersama wartawan Istana Kepresidenan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat, 1 November 2019.