Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menanti Terobosan Penegakan Hukum Sektor Hutan dan Lahan

image-gnews
Diskusi Ngobrol @Tempo membahas Catatan Akhir Tahun tentang Tata Kelola Hutan dan Lahan 2019 dan Visi Pembangunan Hijau 2019-2024 di Indonesia, dengan tajuk utama
Diskusi Ngobrol @Tempo membahas Catatan Akhir Tahun tentang Tata Kelola Hutan dan Lahan 2019 dan Visi Pembangunan Hijau 2019-2024 di Indonesia, dengan tajuk utama "Penegakan hukum sektor hutan dan lahan di Indonesia" di Gedung Tempo Media Group, Jakarta pada Selasa, 3 Desember 2019.
Iklan

INFO BISNIS — Hutan Indonesia menduduki urutan ketiga terluas di dunia dengan hutan hujan tropis (rain forest) di Kalimantan dan Papua, sehingga Indonesia memegang peran strategis dalam menekan laju emisi gas rumah kaca untuk menangani krisis iklim. Pada Conference of Parties (COP) 15 tahun 2009, Indonesia sudah berkomitmen hingga 2020 untuk menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 26 persen dengan usaha sendiri dan 41 persen jika mendapat bantuan internasional. Target tersebut mungkin saja tercapai jika dipastikan bahwa hutan dan lahan Indonesia terlindungi. 

Baik pemerintah maupun masyarakat sipil telah melakukan sejumlah upaya dan inovasi untuk menekan eksploitasi hutan dan konversi lahan, menurunkan emisi gas rumah kaca, mengantisipasi hilangnya biodiversitas, dan mengatasi konflik lahan. Selain itu, memastikan akses dan kontrol masyarakat, termasuk perempuan, terhadap sumber daya alam sebagai sumber kehidupan. 

Sayangnya, walaupun sudah dilakukan berbagai inisiatif, masih ada beberapa daerah yang masih jauh dari prinsip tata kelola hutan lahan yang berkelanjutan dan berkeadilan. Kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan (KLHK) pun mengakui penegakan hukum masih belum maksimal. 

“Penegakan hukum sampai saat ini belum menimbulkan efek jera, baru menunjukkan shock therapy belum efek jera jangka panjang,” ujar Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLHK, Rasio Ridho Sani, dalam acara Ngobrol@Tempo bertajuk Catatan Akhir Tahun Tata Kelola Hutan dan Lahan 2019 dan Visi Pembangunan Hijau 2019-2024 di Indonesia “Penegakan Hukum Sektor Hutan dan Lahan di Indonesia” di gedung Tempo, Palmerah, Rabu, 3 Desember 2019.

Ridho menyebutkan, tahun ini ada sekitar 180 kasus gugatan pidana sampai di pengadilan dan masih terus berjalan. Selama empat tahun terakhir, KLHK juga memberikan sanksi administrasi kepada sekitar 1.098 perusahaan, berupa pencabutan izin. Selain itu, perusahaan dipaksa melakukan perbaikan ekosistem.
 
KLHK juga menyebutkan nilai ganti rugi atas gugatan secara perdata dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang sudah inkrah mencapai Rp 19,4 triliun. Jumlah tersebut berasal dari 11 gugatan inkrah atau berkekuatan hukum tetap yang dikabulkan Mahkamah Agung (MA).

Meskipun demikian, banyak hambatan yang menyebabkan perusahaan mengulangi perbuatannya, seperti misalnya melakukan pembakaran lahan. Ini berkaitan dengan budaya kepatuhan yang juga tak dijalankan oleh perusahaan yang bersangkutan. Ada tantangan bagaimana eksekusi proses selanjutnya, yakni keberanian menggugat, keberhasilan, dan proses eksekusi keseluruhannya menjadi penting.

Senada dengan hal itu, Edo Rakhman, koordinator kampanye WALHI menilai efektivitas penegakan hukum sulit dilakukan karena sulitnya menerapkan indikator pembuktian apabila pelanggaran sudah terjadi, terutama pelanggaran bagi korporasi. Bahkan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, belum cukup menjerat pelaku pelanggaran.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pendapat lain dilontarkan Firmansyah, salah satu aktivis The Asia Foundation yang menghadiri diskusi. Salah satu jurus ampuh  hukum lingkungan menjerat korporasi adalah menerapkan konsep strict liability.

“Beban penggugat menjadi lebih ringan, penggugat yang dibebani pembuktian kesalahan. Jadi, dilakukan pembuktian terbalik. Ini terobosan bagaimana bisa membuktikan kasus pelanggaran, misalnya pada kasus karhutla,” katanya. 

Menanggapi hal ini, Bambang Mulyono, Kepala Pusat Pendidikan Pelatihan Mahkamah Agung, mengatakan pihaknya juga berupaya mendorong para hakim melakukan strict liability yang sarat akan bukti ilmiah. “Kita juga mendorong para hakim dan sertifikasi hakim lingkungan hidup mutlak diperlukan, sudah kita terapkan itu,” katanya.

Pada akhirnya, peran penegakan hukum di sektor kehutanan dan lahan merupakan kerja bersama. Diperlukan partisipasi publik dan integritas dari aparat, serta berbagai pihak. Perspektif penegakan hukum jangan selalu dipandang hanya penindakan, ada pencegahan, ada pengawasan, dan ini juga harus melibatkan kita semua terutama dalam konteks pengawasan. (*) 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bamsoet Dukung Kerja Sama Wirausahawan Muda Indonesia-Tiongkok

9 jam lalu

Bamsoet Dukung Kerja Sama Wirausahawan Muda Indonesia-Tiongkok

Bambang Soesatyo mendukung rencana para pengusaha muda China yang tergabung dalam China International Youth Exchange Center dalam membangun kerjasama wirausahawan muda Indonesia - Tiongkok.


Bamsoet Dukung FKPPI Produksi Film Anak Kolong

10 jam lalu

Bamsoet Dukung FKPPI Produksi Film Anak Kolong

Bambang Soesatyo mengungkapkan, keluarga besar FKPPI akan segera memproduksi atau syuting film "Anak Kolong".


150 Pelajar di Kabupaten Sukabumi Mendapatkan Beasiswa

10 jam lalu

150 Pelajar di Kabupaten Sukabumi Mendapatkan Beasiswa

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi memberikan beasiswa kepada 150 pelajar terbaik dari berbagai daerah di wilayahnya.


Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

11 jam lalu

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi saat memimpin pertemuan dengan PT Pupuk Sriwijaya (Pusri) di Palembang, Selasa (17/4/2024). Foto: Agung/vel
Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

Bambang Haryadi, mengungkapkan upaya Komisi VII dalam mengatasi tantangan produksi pupuk di Indonesia.


Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

11 jam lalu

Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

Anggota Komisi II DPR RI, Arsyadjuliandi Rachman, mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan pembayaran lahan Tol Pekanbaru-Padang.


Bamsoet Apresiasi KPU Menetapkan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden dan Wapres RI

11 jam lalu

Bamsoet Apresiasi KPU Menetapkan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden dan Wapres RI

Bambang Soesatyo mengapresiasi kerja keras komisi Pemilihan Umum (KPU) serta mendukung penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih pada Pilpres 2024.


Ekspansi Margin Kotor dan Peningkatan Volume, Unilever Indonesia Catat Laba Bersih 1.4 Triliun

11 jam lalu

Ekspansi Margin Kotor dan Peningkatan Volume, Unilever Indonesia Catat Laba Bersih 1.4 Triliun

Unilever Indonesia mengumumkan hasil kinerja kuartal pertama 2024 dengan mencatat peningkatan margin kotor serta pertumbuhan volume dasar yang positif.


Jokowi Memuji Usaha Sambel Nasabah PNM Mekaar Sri Agustin

12 jam lalu

Jokowi Memuji Usaha Sambel Nasabah PNM Mekaar Sri Agustin

Sri Agustin, pemilik merek sambel Wanstin yang dipuji Presiden Jokowi saat menyapa 3.000 nasabah PNM Mekaar di Tangerang Selatan, Senin, 19 Februari 2024.


Semangat Hari Kartini dalam Transformasi Kepemimpinan Perempuan di Jasa Marga

15 jam lalu

Semangat Hari Kartini dalam Transformasi Kepemimpinan Perempuan di Jasa Marga

27 persen perempuan sebagai pimpinan puncak perusahaan.


LPDB-KUMKM Dorong Koperasi Sektor Produktif Akses Dana Bergulir

16 jam lalu

LPDB-KUMKM Dorong Koperasi Sektor Produktif Akses Dana Bergulir

LPDB-KUMKM melakukan penjajakan dengan industri gula nasional.