TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum para korban penipuan agen perjalanan umrah First Travel, Pitra Romadoni, menyambangi Kejaksaan Agung siang ini, 3 Desember 2019. Ia bersama tiga perwakilan korban meminta penundaan lelang aset sitaan kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin.
"Kami meminta kepada Bapak Jaksa Agung, agar resmi menunda lelang ini, sampai terciptanya solusi penyelesaian berupa pengembalian uang kepada jamaah korban First Travel," kata Pitra di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan pada Selasa, 3 Desember 2019.
Kalau aset sitaan tersebut dilelang, kata Pitra, maka hasil lelang tersebut akan diambil oleh negara. Saat ini aset tersebut dirampas tetapi belum dieksekusi. Sehingga masih ada solusi untuk dikembalikan ke korban.
Pitra pun mengingatkan Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk wajib memberikan bantuan hukum dan memperjuangkan hak para korban First Travel.
"Dan perlu diingat jaksa itu bukan untuk diserahkan kepada negara aset tersebut, akan tetapi dikembalikan kepada korban," ucap Pitra.
ST Burhanuddin kini sedang mengupayakan upaya hukum peninjauan kembali (PK) untuk memperjuangkan pengembalian uang jemaah First Travel. Langkah Burhanuddin ini untuk membatalkan upaya lelang terhadap aset bos First Travel.
ANDITA RAHMA | HALIDA BUNGA