TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini masih menunggu pelaporan kekayaan dari 11 orang menteri Jokowi.
"Enam orang menteri dan satu kepala badan, serta empat orang wakil menteri," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui siaran pers pada Selasa, 3 Desember 2019.
Febri menjelaskan, proses Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara untuk 11 penyelenggara negara ini masih dapat dilakukan hingga 20 Januari 2020, yaitu maksimal 3 bulan setelah menjabat sebagai penyelenggara negara.
Sedangkan untuk menteri dan wakil Menteri lainnya telah melaporkan LHKPN secara patuh. "Sehingga tinggal melaporkan secara periodik nanti dalam rentang 1 Januari-31 Maret 2019," kata Febri.
Selain itu, KPK juga menunggu pelaporan LHKPN dari para staf khusus, staf ahli baik di lingkungan kepresidenan, wakil presiden ataupun kementerian yang jabatannya setara eselon I atau terdapat aturan khusus di kementerian masing-masing tentang wajib lapor LHKPN.
Febri menegaskan, pelaporan LHKPN merupakan bagian dari kerja pencegahan yang perlu kita lakukan bersama dengan dukungan semua pihak. Penyampaian laporan secara benar dan tepat waktu merupakan bentuk komitmen yang bisa ditunjukkan oleh para penyelenggara negara pada publik.
Lebih lanjut dia menjelaksan, saat ini pelaporan LHKPN sudah jauh lebih mudah dengan menggunakan mekanisme pelaporan elektronik. Para penyelenggara negara dapat mengakses website https://elhkpn.kpk.go.id/.
"Di sana juga disediakan video penjelasan LHKPN dan video tutorial agar setiap penyelenggara negara yang ingin mengetahui tentang LHKPN dapat dengan mudah memahaminya," ujarnya.