TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Didi Irawadi mengatakan partainya akan mempertahankan dua kali masa jabatan presiden 2x5 tahun, sebagaimana amanah undang-undang. “Pokoknya bagi Demokrat, kekuasaan presiden dua kali masa jabatan, 2x5 tahun sebagaimana amanah Undang-Undang dan itu akan kami jaga dan pertahankan,” kata Didi di Kompleks DPR RI, Jakarta, Selasa 3 Desember 2019.
Menurut Didi, bila amendemen UUD 1945 mengubah masa jabatan presiden menjadi tiga periode, berarti bertentangan dan mengkhianati semangat dan cita-cita reformasi yang dibangun dengan susah payah sejak 1998. “Demokrat menentang ini dan menolak wacana penambahan masa jabatan presiden.”
Ia yakin dalam demokrasi yang baik masa kekuasaan presiden perlu dibatasi. Tak boleh seorang presiden berkuasa terlalu lama. “Sejarah sudah mencatat bahwa kekuasaan yang berlangsung lama dan panjang ya, kita belajar saja.”
Didi menilai wacana amendemen UUD 1945 tak benar bila mengarah pada pemilihan presiden dikembalikan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat. Ia mengatakan mengembalikannya kepada pemilihan presiden kepada MPR berarti mengambil hak rakyat yang memilih langsung sejak Pemilu 2004.
“Kalau kembali dipilih MPR, sangat mungkin ada agenda terselubung di balik ini.”
Siapa pun dia, kata Didi, tujuan menambah masa jabatan presiden adalah untuk melanggengkan kekuasaan. “Jangan pernah hal-hal yang sudah maju di dalam berdemokrasi dibikin mundur,” kata Didi.