TEMPO.CO, Jakarta - Tewasnya hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin yang ditemukan di mobilnya di Kabupaten Deli Serdang, Jumat, 29 November 2019, Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) mendesak Presiden Joko Widodo memberikan jaminan rasa aman kepada hakim selama menjalankan tugas. “Peristiwa itu bentuk nyata lemahnya jaminan keamanan terhadap hakim,” kata Ketua Umum Pengurus Pusat IKAHI Suhadi di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin, 2 Desember 2019.
Ahad, 1 Desember 2019, Kepala Polda Sumut Irjen Agus Andrianto menegaskan kematian Hakim Pengadilan Negeri Medan, yang juga menjabat Humas Pengadilan Negeri Medan, Jamaluddin, diduga kuat akibat dibunuh "orang dekat". Namun, ia tidak merinci siapa orang dekat itu untuk kepentingan penyelidikan. Tim forensik disebutnya masih melakukan uji laboratorium terhadap cairan lambung korban untuk mengetahui kondisi korban sebelum meninggal.
Penganiayaan terhadap hakim bukan terjadi hanya terhadap Jamaluddin. Belum lama ini, seorang hakim di PN Jakarta Pusat dipukul dengan sabuk di ruang sidang. Di Surabaya, hakim ditusuk oleh orang yang berperkara. “Banyak kejadian lain menyangkut keselamatan hakim," kata Suhadi.
IKAHI, kata Suhadi, telah lama mengusulkan agar dibuat undang-undang tentang penghinaan terhadap lembaga peradilan (contempt of court) yang termasuk di dalamnya soal perlindungn hakim secara fisik, baik lingkup pengadilan mau pun di luar pengadilan. Sebetulnya, KUHP yang baru juga ada pasal yang mengatur tentang hal itu. “Tetapi KUHP baru belum diundangkan, ya belum berlaku."
Standar pengamanan hakim di Indonesia dalam menjalankan tugas dan jabatannya sejatinya telah diatur dalam Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, tetapi implementasi dari UU itu tidak pernah dijalankan.