TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengatakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi belum mengambil sikap terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (Perpu KPK).
"Presiden mengatakan belum memutuskan untuk mengeluarkan atau tidak mengeluarkan Perpu, karena Undang-Undangnya masih diuji di Mahkamah Konstitusi," kata Mahfud saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, di Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 2 Desember 2019.
Mahfud mengatakan Jokowi masih menghormati sejumlah gugatan uji materi di Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang KPK baru, yang dilakukan sejumlah pihak. Termasuk salah satu di antaranya adalah dari kelompok masyarakat yang diisi pimpinan KPK saat ini.
Meski begitu, saat ditanya apakah peluang terbitnya Perpu masih terbuka, Mahfud menjawab, "Ya itulah pernyataan Presiden. Belum memutuskan untuk menerbitkan atau tidak menerbitkan."
Sebelumnya, Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman mengatakan Jokowi tidak akan menerbitkan perpu KPK. Perpu, kata dia, tak diperlukan lagi lantaran sudah ada UU KPK baru.
"Tidak ada dong, kan perpu tidak diperlukan lagi. Sudah ada undang-undang, yaitu UU Nomor 19 Tahun 2019. Tidak diperlukan lagi perpu," kata Fadjroel di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat, 29 November 2019.
Perkataan Fadjroel ini senada dengan pernyataan Jokowi beberapa waktu lalu yang berdalih belum akan menerbitkan Perpu KPK dengan alasan menghormati proses uji materi UU KPK yang berjalan di Mahkamah Konstitusi.