TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan menteri dengan latar belakang pekerjaan dari kalangan swasta cenderung lebih rumit dalam menyusun Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN, dibandingkan dengan menteri yang berlatar belakang pejabat publik. "Memang rumit. Bukan karena tidak mau, tapi rumit laporannya," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2008-2013 itu di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 2 Desember 2019.
Mahfud mencontohkan dirinya yang relatif mudah dalam melaporkan LHKPN. Dia mengatakan sejak menjadi pejabat pada 2002, tergolong tertib menyampaikan LHKPN, tiap dua tahun. Sehingga, ketika akan melaporkan LHKPN pada tahun-tahun berikutnya, hanya perlu menambahkan harta kekayaan yang baru ataupun yang mengalami perubahan. "Hanya menyambung saja yang berubah yang mana, yang baru yang mana. Cuma begitu saja," kata dia.
Mahfud mengatakan menteri-menteri yang hingga kini belum menyampaikan LHKPN ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) umumnya berlatar belakang swasta. "Menteri-menteri yang saya dengar yang agak lambat (menyerahkan LHKPN) itu kan yang dari swasta," ujar Mahfud.
Sebelumnya, juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu beberapa menteri maupun wakil menteri Kabinet Indonesia Maju yang belum menyampaikan LHKPN. "Ada sekitar lima atau enam menteri termasuk juga wakil menteri terutama mereka yang baru menjabat sebagai penyelenggara negara karena sebelumnya di swasta," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 22 November 2019. Febri tidak menjelaskan lebih rinci berapa menteri maupun wakil menteri yang belum menyampaikan LHKPN itu.