TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Jawa Timur kembali menggagalkan pengiriman ribuan benih lobster dari sejumlah daerah di Jawa Timur yang akan dikirim ke luar negeri. Salah satu tersangka yang ditangkap merupakan seorang residivis.
"Tersangka atas nama W tahun 2018 sudah inkrah menjalani hukuman dalam kasus yang sama tapi locusnya berbeda," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur, Kombes Gideon Arif Setyawan, saat konferensi pers, Senin, 2 Desember 2019.
Selain W, Polda menangkap dua tersangka lain sebagai sopir berinisial AHP dan NW. Keduanya ditangkap pada Sabtu lalu, 30 November, di Jalan Tol Madiun-Ngawi saat membawa dua paket yang berisi benih lobster sebanyak 10.278 ekor.
Setelah dilakukan pengembangan dengan menangkap W selaku pemilik barang yang beralamatkan di Desa Prigi, Trenggalek, polisi mendatangi gudang yang dijadikan tempat penyimpan penangkaran sementara di wilayah Tulungagngung.
Gideon mengatakan dua paket benih lobster yang terdiri dari 7.300 ekor jenis pasir dan 2.978 ekor jenis mutiara tersebut rencananya bakal dikirim ke Bogor, Jawa Barat, sebelum kemudian diekspor ke Vietnam. "Jalur distribusi melalui Singapura dulu," kata dia.
Baca Juga:
Menurut dia, tersangka W diketahui sudah mengirimkan benih lobster sejak Agustus lalu dengan rata-rata 4 kali pengiriman per bulan. Pada November lalu, tersangka sudah 4 kali melakukam pengiriman dengan jumlah benih lobster sebanyak 20 ribu ekor.
Gideon menyebut, dengan harga per ekor benih lobster jenis mutiara Rp 200 ribu dan jenis pasir Rp 100 ribu, keuntungan yang diperoleh tersangka mencapai miliaran rupiah. Adapun benih lobster yang diamankan pihaknya nilainya sekitar Rp 1,2 miliar.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 86 ayat (1) jo Pasal 12 ayat (1) dan/atau Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.