TEMPO.CO, Pangkalpinang - Pengadilan Negeri Pangkalpinang menjatuhkan hukuman tiga bulan penjara terhadap Sherly Wanto alias Wanto, Direktur Perusahaan Peleburan (Smelter) Timah PT Bangka Tin Industry (BTI). Wanto yang memimpin perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dijerat pidana karena menyampaikan laporan rencana kerja dan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan Minerba dengan tidak benar.
"Dari hasil persidangan, majelis hakim menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) dan divonis tiga bulan penjara dan denda Rp 30 juta subsider tiga bulan penjara," ujar Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) PN Pangkalpinang Hotma Sipahutar kepada Tempo, Senin, 2 Desember 2019.
Menurut Hotma, hal yang memberatkan terdakwa Wanto adalah perbuatannya dianggap tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas kejahatan di bidang pertambangan.
"Sedangkan yang meringankan adalah selama persidangan terdakwa tidak berbelit-belit memberikan keterangan dan belum pernah dihukum," ujar dia.
Hotma menuturkan belum ada sikap dari pihak Wanto maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait putusan hakim tersebut.
"Sampai saat ini penuntut umum dan terdakwa melalui penasehat hukumnya masih menggunakan haknya untuk bersikap pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim sehingga belum berkekuatan hukum tetap," ujar dia.
Hotma menambahkan pembacaan putusan perkara terdakwa Sherly Wanto dibacakan pada 27 November 2019 lalu setelah JPU mengajukan tanggapan atas nota pembelaan yang diajukan penasehat hukum Wanto pada 25 November 2019 lalu.
"Penasehat hukum terdakwa tidak mengajukan tanggapan lagi atau duplik sehingga dilanjutkan agenda sidang putusan," ujar dia.
SERVIO MARANDA