TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Mu'ti, menyatakan tak ada larangan bagi warga Muhammadiyah untuk mengikuti reuni 212 yang digelar, Senin, 2 Desember 2019.
Meski begitu, Mu'ti meminta mereka yang ikut tak boleh membawa atribut apapun yang berhubungan dengan Muhammadiyah.
"Keikutsertaan merupakan sikap pribadi. Karena itu tidak diperbolehkan membawa atribut dan menggunakan fasilitas organisasi," ujar Mu'ti saat dihubungi Tempo, Ahad, 1 Desember 2019.
Mu'ti mengatakan Reuni 212 adalah hak warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945. Karena itu, ia mengingatkan bahwa ekspresi lisan dan tulisan di ruang publik atau terbatas harus sesuai dengan undang-undang.
"Sepanjang sesuai dengan prosedur aksi 212 dan berbagai aksi lainnya tidak boleh dilarang," kata dia.
Ia juga mengingatkan pada massa aksi agar bisa mengamankan dan menjaga agar aksi tetap kondusif dan tidak merugikan pihak manapun baik moril maupun materiil.
Selain itu, ia juga meminta peserta reuni 212 menjaga ketertiban, kebersihan, dan kesantunan agar tidak menimbulkan ketegangan dengan aparat dan meresahkan masyarakat.
Ia pun mengimbau pada aparat keamanan, khususnya polisi, agar tak melakukan tindakan represif. "Jika sampai terjadi kekerasan bisa menimbulkan masalah yang berkepanjangan," kata Mu'ti.