TEMPO.CO, Jakarta - Tim pemenangan Airlangga Hartarto, Ace Hasan Syadzily heran dengan pernyataan kubu Bambang Soesatyo (Bamsoet) yang menuntut Airlangga meminta izin tertulis Presiden Joko Widodo atau untuk maju sebagai ketua umum Golkar.
"Di pasal berapa AD/ART Partai Golkar seorang Calon Ketua Umum Partai Golkar harus dapat izin tertulis dari Presiden? Jangan mengada-ada lah," ujar Ace saat dihubungi Tempo pada Ahad, 1 Desember 2019.
Sebelumnya, kubu Bamsoet merujuk UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Dalam beleid ini terdapat larangan untuk menteri merangkap jabatan sebagai pimpinan organisasi yang dibiayai oleh APBN/APBD, seperti tercantum dalam Pasal 23 UU tersebut.
Jika Airlangga dibolehkan merangkap jabatan, maka presiden juga dianggap berpotensi ikut melanggar undang-undang.
Ace meminta kubu Bamsoet berhati-hati sebelum mengeluarkan pernyataan. Musababnya, UU Kementerian Negara soal rangkap jabatan ini telah diuji di Mahkamah Konstitusi.
Ace mengatakan pada 2010, Mahkamah Konstitusi menolak gugatan atau uji materiil UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara terkait rangkap jabatan yang diajukan oleh anggota DPR dari Komisi I, Lily Chadidjah Wahid. "Dalam putusannya, menteri boleh merangkap jabatan," kata Ace.