TEMPO.CO, Jakarta - Tim Advokasi Papua menemukan dugaan kejanggalan dalam proses hukum terhadap enam orang aktivis yang ditangkap oleh polisi.
"Dalam hal penggeledahan, penangkapan, tidak sesuai dengan proses KUHAP," kata salah satu anggota tim, Michael Himan, saat dihubungi Tempo, pada Rabu, 27 November 2019.
Sejak 16 Agustus 2019, tepatnya setelah peristiwa pengepungan asrama Papua di Surabaya, kepolisian meringkus sejumlah orang yang kedapatan membawa bendera bintang kejora, simbol pergerakan Papua merdeka. Mereka ditangkap di wilayah yang berbeda.
Di Jakarta , ada enam orang yang sedang menjalani proses hukum. Mereka adalah Surya Anta, Charles Kossay, Dano Tabuni, Isay Wenda, Ambrosius Mulait dan Arina Elopere. Mereka ditangkap setelah mengibarkan bendera Bintang Kejora saat aksi unjuk rasa di depan Istana Negara pada Agustus 2019 lalu.
Anggota tim lainnya, Tigor Hutapea, mengatakan salah satu dugaan pelanggaran prosedur yang dilakukan polisi adalah ketika menangkap keenam orang itu. Ia mengatakan keenam kliennya itu sedang berada di asrama Lani Jaya Depok Pada 30 Agustus 2019. Kemudian, sekitar pukul 19.30 WIB, datang kurang lebih 50 orang polisi berpakaian preman yang memaksa masuk asrama.
Puluhan polisi itu, kata Tigor, diduga tak menggunakan dan memperlihatkan tanda pengenal. Mereka ditengarai masuk dengan cara kekerasan sambil membawa senjata laras pendek. "Mereka menodongkan pistol dan mencekik leher Andius, Akim, Aseir, Michael dan Etias," ujar Tigor ketika dihubungi Ahad, 1 Desember 2019.
Ia juga mengatakan puluhan anggota polisi tersebut tak memberikan surat penangkapan seperti yang seharusnya dilakukan. Mereka hanya membacakan dan langsung melakukan penangkapan. "Itu saja sudah melanggar. Secara prosedur, mereka berhak diberikan surat penangkapan," kata Tigor.
Sementara untuk proses penggeledahan, kata Tigor, para anggota kepolisian juga diduga tak memperlihatkan surat izin penggeledahan. Padahal, seharusnya sebelum menggeledah, anggota polisi harus memperlihatkan surat izin penggeledahan yang sudah disetujui oleh ketua pengadilan.
"Tidak ada surat izin, tidak melibatkan RT dan RW. Bahkan, ada proses kekerasan dan intimidasi. Klien saya mendapat ujaran rasis. Hp mereka diperiksa tanpa izin," ucap Tigor.
Tigor menjelaskan, tindakan penggeledahan dan perampasan barang yang dilakukan bertentangan dengan Pasal 33 ayat (1), Pasal 33 ayat (3), dan Pasal 33 ayat (4) KUHAP.
Menurut Tigor, penetapan tersangka Surya Anta dan lima rekannya juga ditengarai tanpa ada pemeriksaan saksi dan gelar perkara. Ia mengatakan, berdasarkan aturan ihwal manajemen penyidikan, seharusnya ada proses pemanggilan terhadap terlapor, pemeriksaan saksi, dan gelar perkara, serta dua alat bukti yang cukup dan sah, sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.
"Tapi ini tidak. Kurang dari 24 jam sudah jadi tersangka. Pihak keluarga Ambrosius Mulait pun hingga sekarang tidak mendapatkan surat pemberitahuan penangkapan dan penahanan," kata Tigor.
Berangkat dari kejanggalan ini, Michael beserta tim mengajukan sidang praperadilan dengan tergugat Kepolisian Daerah Metro Jaya. "Tapi dua kali pihak PMJ (Polda Metro Jaya) mangkir," kata Michael menambahkan.
Selain itu, proses pemindahan keenam tahanan dari Markas Kepolisian Daerah Metro Jaya ke Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, juga diduga menyalahi prosedur. Sebab pemindahan tahanan dilakukan oleh kepolisian. Padahal dalam Pasal 84 dan 85 KUHAP, yang mengatur pemindahan tahanan sebagai wewenang pengadilan negeri atau kejaksaan.
"Bahkan berkas tahap satu mereka sudah P21 juga tidak diberitahu kepada kami atau pihak keluarga," ucap Michael.
Sementara itu, polisi berdalih, pemindahan tahanan dilakukan lantaran alasan keamanan. Bahkan setelah pihak keluarga tujuh tahanan politik itu meminta agar kerabatnya dipulangkan, kepolisian secara tegas menolak.
"Iya (menolak) tentunya dengan penjelasan bahwa ini untuk keamanan bersama di sana," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar Asep Adi Saputra pada 7 Oktober 2019.
Perkembangan terbaru, Asep mengatakan berkas perkara Agus Kossay dan enam lainnya sudah rampung. Baik berkas tahap satu maupun berkas tahap dua, sudah diserahkan ke kejaksaan. "Sampai dengan hari ini bahwa kasusnya sudah P21, dan kemudian sudah tahap dua juga, dan diserahkan ke pihak kejaksaan," ucap Asep pada 28 November 2019.