TEMPO.CO, Jakarta - Tim Advokasi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimistis Mahkamah Konstitusi (MK) bakal mengabulkan permohonan uji materiil UU KPK baru yang mereka ajukan beberapa waktu lalu. Indonesia Corruption Watch, salah satu lembaga yang masuk dalam tim menyatakan ada cukup bukti bahwa pengesahan UU Nomor 19 Tahun 2019 itu cacat prosedur.
"Kami yakin dengan bukti yang kami bawa ke MK, kami juga optimistis permohonan ini akan dikabulkan oleh MK," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana saat dihubungi, Kamis, 1 Desember 2019.
Tim advokasi telah mendaftarkan gugatan terhadap UU KPK baru itu ke MK pada 20 November 2019. Tiga pimpinan KPK, Agus Rahardjo, Saut Situmorang dan Laode M. Syarif dan 10 tokoh lainnya ikut menjadi penggugat.
Tim advokasi mengajukan gugatan formil, yakni mengenai cacat prosedur pembentukan UU itu. Tim menyatakan pembahasan UU KPK telah melanggar UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang tata cara pembentukan peraturan karena tidak masuk dalam program legislasi nasional prioritas. Selain itu, pembahasan UU juga tak melibatkan KPK serta rapat paripurna pengesahan UU tidak kuorum.
Kurnia berharap, dengan bukti-bukti yang mereka miliki, MK akan mengabulkan gugatan mereka dan membatalkan UU itu. Ia menilai banyak pasal dalam beleid undang-undang itu berpotensi melemahkan pemberantasan korupsi. "Kami harap MK akan membatalkan seluruh proses pembahasan, atau seluruh proses formil UU KPK baru," kata dia.