Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPAI Minta SMPN 21 Batam Cabut Skorsing Siswa

Reporter

Editor

Purwanto

image-gnews
Herlina (46) Orang tua siswa SMP 21 Batam yang terancam dikeluarkan karena tidak hormat bendera, Rabu, 27 November 2019. TEMPO/YOGI EKA SAHPUTRA
Herlina (46) Orang tua siswa SMP 21 Batam yang terancam dikeluarkan karena tidak hormat bendera, Rabu, 27 November 2019. TEMPO/YOGI EKA SAHPUTRA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta SMPN 21 Batam mempertimbangkan untuk mencabut skorsing selama satu tahun kepada siswanya yang tidak mau hormat bendera dan menyanyikan lagu Indonesia  Raya saat upacara.

Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti menilai keputusan tersebut melanggar hak anak untuk mendapatkan pendidikan. "Skorsing 1 tahun merupakan hal yang sangat tidak lazim dan mungkin kejadian pertama di Indonesia," ujar Retno lewat keterangan tertulis pada Ahad, 1 Desember 2019.

Dua siswa SMPN 21 Batam ini awalnya diminta keluar dari sekolah lantaran tak mau hormat bendera Merah Putih saat upacara. Mereka menolak hormat kepada Merah Putih lantaran menganut kepercayaan tertentu. Memberi hormat kepada bendera, dianggap sama dengan hormat kepada Tuhan.

Sekolah berupaya melakukan langkah persuasif, namun orangtua murid tetap ingin anaknya mempertahankan kepercayaan yang dianut. Sekolah  akhirnya memberikan dua alternatif bagi orang tua kedua siswa tersebut. Pertama, siswa diskors selama satu tahun untuk mendapat pembinaan nasionalisme. Kedua, jika orang tua terus bertahan dengan keyakinan, pihak sekolah akan mengembalikan siswa kepada mereka atau dikeluarkan.

Retno mengingatkan, penyelesaian masalah siswa tidak hormat bendera semestinya tidak melulu diselesaikan dengan berfokus pada hukuman, namun justru malah tidak berfokus  mengedukasi siswa dan kedua orangtuanya untuk memahami perbedaan antara menghormat bendera sebagai kecintaan pada sebagai warga negara yang baik dan menyembah Tuhan YME adalah bentuk kecintaan sebagai umat beragama yang taat. 

"Pendekatan persuasif dan pembinaan berbasis keluarga menjadi penting dan perlu dilakukan karena agama anak mengikuti agama orangtua," ujar Retno.

Jika pengasuhan orangtua dianggap keliru, ujar Retno, tentu tidak adil jika berfokus menghukum anak-anaknya karena menjalankan didikan kedua orangtuanya. "Dalam konteks ini, anak-anak adalah korban. Tentu terkesan tak adil jika korban malah dikorbankan lagi," ujar dia.

Oleh karena itu, lanjut Retno, keluarga dan pemuka agama harus menjadi target  pembinaan oleh negara dan harus dilakukan oleh pemerintah daerah bekerjasama dengan Kementerian Agama dan pihak-pihak terkait lainnya di daerah, apalagi penganut sekte ini diperkirakan mencapai ratusan di kota Batam. "Pembinaan berbasis keluarga dan komunitas adalah upaya mencegah kasus serupa muncul kembali di sekolah-sekolah lainnya".

DEWI NURITA

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Manfaatkan Libur Idul Fitri untuk Pengasuhan Maksimal Anak

13 hari lalu

Ilustrasi keluarga. Freepik.com/Lifestylememory
Manfaatkan Libur Idul Fitri untuk Pengasuhan Maksimal Anak

KPAI meminta orang tua memanfaatkan momen libur Idul Fitri untuk memaksimalkan peran pengasuhan yang terbaik bagi anak.


Cegah Perang Sarung dengan Mendorong Partisipasi Anak di Kegiatan Ramadan

36 hari lalu

Ilustrasi barang bukti perang sarung. Dok. Humas Polri
Cegah Perang Sarung dengan Mendorong Partisipasi Anak di Kegiatan Ramadan

KPAI menyarankan partisipasi anak dalam berbagai kegiatan Ramadan demi mencegah terjadinya kekerasan yang melibatkan anak, seperti perang sarung.


Marak Perang Sarung, KPAI Imbau Pesantren hingga Ormas Bantu Arahkan Kegiatan Anak selama Ramadan

37 hari lalu

(ki-ka) Pengurus Formas LKSA - PSAA, Jasra Putra bersama pengurus Panti Asuhan Dapur Yatim Baleendah, Devi Susiana dan Komisioner KPAI, Rita Pranawati menjelaskan foto-foto terkait penyergapan panti oleh Densus 88 Anti Teror saat konferensi pers di Kantor KPAI, Jakarta, 19 Januari 2016. TEMPO/Amston Probel
Marak Perang Sarung, KPAI Imbau Pesantren hingga Ormas Bantu Arahkan Kegiatan Anak selama Ramadan

KPAI mengimbau pelbagai lembaga keagamaan, seperti pesantren, lembaga zakat, dan ormas Islam, membantu mengarahkan kegiatan anak selama Ramadan.


KPAI Terima 141 Aduan Kekerasan Anak Sepanjang Awal 2024, 35 Persen Terjadi di Sekolah

42 hari lalu

Ilustrasi persekusi, bullying. Shutterstock
KPAI Terima 141 Aduan Kekerasan Anak Sepanjang Awal 2024, 35 Persen Terjadi di Sekolah

Sepanjang awal 2024, KPAI mencatat ada 46 kasus anak mengakhiri hidup akibat kekerasan anak, yang hampir separuhnya terjadi di satuan pendidikan.


Bendera Swedia Berkibar di Markas NATO di Belgia

42 hari lalu

NATO atau North Atlantic Treaty Organization. shutterstock.com
Bendera Swedia Berkibar di Markas NATO di Belgia

Bendera Swedia berkibar di Markas NATO di Belgia, menandai bergabungnya negara tersebut sebagai anggota ke-32.


Marak Kekerasan Anak di Sekolah, KPAI Dorong Percepatan Pembentukan Satgas Daerah dan Tim PPKSP

42 hari lalu

Ilustrasi Persekusi / Bullying. shutterstock.com
Marak Kekerasan Anak di Sekolah, KPAI Dorong Percepatan Pembentukan Satgas Daerah dan Tim PPKSP

KPAI meminta segera dibentuk Satgas Daerah dan Tim Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP).


Ibu Bunuh Anak di Bekasi, KPAI Harap Proses Hukum Tetap Berjalan

45 hari lalu

Komisioner Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Diyah Puspitarini (kanan) bersama anggota lainya mendatangi lokasi kejadian perundungan pelajar SMA Internasional Binus Serpong, Tangerang, Banten, Rabu, 21 Februari 2024. Perundungan terjadi di luar lingkungan sekolah dan setelah jam belajar selesai. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Ibu Bunuh Anak di Bekasi, KPAI Harap Proses Hukum Tetap Berjalan

Polisi tetapkan ibu kandung bunuh anaknya sendiri di Bekasi sebagai tersangka. KPAI mengambil tindakan cepat.


Ibu Bunuh Anak di Bekasi karena Bisikan Gaib, KPAI Minta Gangguan Kejiwaan Jangan Dianggap Aib

45 hari lalu

(ki-ka) Pengurus Formas LKSA - PSAA, Jasra Putra bersama pengurus Panti Asuhan Dapur Yatim Baleendah, Devi Susiana dan Komisioner KPAI, Rita Pranawati menjelaskan foto-foto terkait penyergapan panti oleh Densus 88 Anti Teror saat konferensi pers di Kantor KPAI, Jakarta, 19 Januari 2016. TEMPO/Amston Probel
Ibu Bunuh Anak di Bekasi karena Bisikan Gaib, KPAI Minta Gangguan Kejiwaan Jangan Dianggap Aib

Kasus ibu bunuh anak di Bekasi menambah catatan anak menjadi korban saat diasuh orang dengan gangguan kejiwaan


Reaksi Kemenag, KPAI, dan PPPA soal Kasus Dugaan Penganiayaan Santri di Kediri

53 hari lalu

Sejumlah tersangka penganiayaan santri yang mengakibatkan meninggal dunia menjalani rekonstruksi di Polres Kediri Kota, Kota Kediri, Jawa Timur, Kamis 29 Februari 2024. Rekonstruksi penganiayaan santri berinisial BM yang mengakibatkan meninggal dunia oleh empat tersangka sesama santri di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Mojo Kabupaten Kediri tersebut memperagakan 55 reka adegan di tiga lokasi berbeda. ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani
Reaksi Kemenag, KPAI, dan PPPA soal Kasus Dugaan Penganiayaan Santri di Kediri

Kasus dugaan penganiayaan santri di sebuah pondok pesantren di Kediri, Jawa Timur, menuai reaksi dari Kemenag, KPAI, dan PPPA. Apa reaksi mereka?


KPAI Akan Lakukan Pengawasan ke Kediri untuk Pastikan Pemenuhan Hak Keluarga Korban Santri yang Tewas Dianiaya Temannya

54 hari lalu

Ilustrasi penganiayaan anak. youtube.com
KPAI Akan Lakukan Pengawasan ke Kediri untuk Pastikan Pemenuhan Hak Keluarga Korban Santri yang Tewas Dianiaya Temannya

KPAI akan melakukan pengawasan ke Kediri bersama tim untuk memastikan perlindungan dan pemenuhan hak anak dalam kasus ini.