Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Grasi Annas Maamun dan Remisi Robert Tantular Diprotes karena Ini

image-gnews
Keluarga Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun mengikuti sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat, 24 Juni 2015. TEMPO/Prima Mulia
Keluarga Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun mengikuti sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat, 24 Juni 2015. TEMPO/Prima Mulia
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemberian grasi kepada mantan Gubernur Riau Annas Maamun, 79 tahun, menjadi polemik. Sejumlah pegiat antikorupsi menilai pemberian grasi oleh Presiden Jokowi kepada terpidana korupsi itu tak bisa dibenarkan dengan alasan apapun.

"Kejahatan korupsi telah digolongkan sebagai kejahatan luar biasa, karena itu pengurangan hukuman dalam bentuk dan alasan apa pun tidak dapat dibenarkan," kata peniliti Indonesia Corruption Watch, Kurnia Ramadhana, 26 November 2019.

Jokowi memangkas hukuman koruptor alih fungsi lahan hutan itu dari 7 tahun menjadi 6 tahun. Jokowi berdalih memberikan remisi itu atas dasar kemanusiaan. "Sudah uzur umurnya dan sakit-sakitan terus. Sehingga dari kacamata kemanusiaan, itu diberikan," kata dia di Istana Bogor, 27 November 2019.

Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh presiden. Seseorang yang mendapatkan grasi dari presiden ialah orang yang bersalah namun memohon ampun kepada kepala negara. Tindak pidana atau kesahalahan orang itu tidak hilang tetapi pelaksanaan pidana seperti hukuman penjaranya saja yang diampuni. Grasi dimohonkan seseorang atau terpidana kepada presiden.

Pemberian grasi kepada Annas menuai polemik. Sejumlah kalangan mempertanyakan komitmen pemberantasan korupsi Jokowi. "Kesimpulan bahwa Presiden Jokowi tak punya komitmen antikorupsi bukan tanpa dasar," kata Kurnia.

Polemik mengenai pemberian potongan masa hukuman juga muncul dalam kasus Robert Tantular. Robert mendapatkan bebas bersyaratnya pada Juli 2018. Robert mulai dipenjara pada 2008. Syarat bebas bersyarat adalah terpidana telah menjalani hukuman selama dua per tiga masa hukuman. Robert mendapatkan akumulasi hukuman selama 21 tahun penjara dalam kasus penipuan dan pencucian uang.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan saat itu menyatakan bahwa Robert bisa bebas bersyarat karena masa penjaranya dikorting selama 74 bulan dan 110 hari. Harusnya Robert menjalani masa hukuman selama 21 tahun, namun nyatanya ia hanya menjalani 10 tahun penjara atau kurang dari setengah masa hukuman.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bedanya, pemotongan masa hukuman Robert dilakukan lewat mekanisme remisi, bukan grasi. Remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana yang dianggap berkelakuan baik dan sudah menjalani masa penjara lebih dari 6 bulan.

Robert mendapatkan banyak jenis remisi selama di penjara, di antaranya remisi‎ umum hari kemerdekaan Republik Indonesia, remisi khusus hari raya keagamaan, dan remisi tambahan berupa donor darah. Ditjen Pemasyarakatan mengklaim pemberian remisi sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Banyaknya remisi yang diterima Robert ini membuat Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif terheran-heran. Syarif menilai Kementerian Hukum dan HAM tidak ketat dalam pemberian remisi. “Kami minta pada Ditjen Pemasyarakatan dan Kemenkumham.”

Syarif mengaku permintaannya kepada Ditjen PAS dan Kemenkum HAM bukan untuk membalas dendam. Tapi remisi terhadap pelaku tindak pidana tertentu seperti Annas Makmun dan Robert Tantular, harus diberikan dengan ketat. “Untuk narapidana kekerasan terhadap anak dan perempuan, korupsi, terorisme, atau narkoba itu harus ketat sekali pemberiannya," ujar dia, pada Desember 2018 lalu.

Tempo mencatat, kasus korupsi bukan satu-satunya perkara yang membuat Annas Makmun menjadi sorotan. Annas terlibat kasus pelecehan seksual hingga memaki jurnalis.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Obral Remisi Idul Fitri untuk Narapidana Korupsi

5 hari lalu

Ratusan narapidana korupsi mendapat remisi Idul Fitri.
Obral Remisi Idul Fitri untuk Narapidana Korupsi

Ratusan narapidana korupsi mendapat remisi Idul Fitri termasuk Setya Novanto dan Djoko Susilo.


Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

9 hari lalu

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto
Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.


Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

9 hari lalu

Terpidana hukuman  penjara seumur  hidup Ferdy Sambo  menjalani pemeriksaan  administratif  di Lapas Salemba, Kamis 24 Agustus 2023. Foto: Ditjendpas
Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.


Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

10 hari lalu

Terpidana korupsi e-KTP Setya Novanto hadir dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 dengan terdakwa mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Agustus 2019. Setya hadir dengan tampilan baru, kini ia tampak mempunyai brewok. TEMPO/Imam Sukamto
Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

Sejumlah rekayasa hukum yang dilakukan Setya Novanto saat menjalani proses hukum tak bisa dianggap main-main.


ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

11 hari lalu

Kepala Lapas Sukamiskin Wachid Wibowo saat memberikan sambutan pemberian remisi Idul Fitri kepada narapidana korupsi, Rabu, 10 April 2024). (ANTARA/HO-Lapas Sukamiskin)
ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri


Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

11 hari lalu

Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI, Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo. ANTARA/Fanny Octavianus
Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M


Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

11 hari lalu

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik, Setya Novanto (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 11 Januari 2018. Menurut jaksa KPK, Setya diduga nenerima uang sebesar US $ 7,3 juta dari proyek tersebut. ANTARA
Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?


Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

11 hari lalu

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 11 Januari 2018. Saksi yang dihadirkan dalam sidang ini didatangkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. ANTARA
Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto kembali dapat remisi Lebaran. Begini kasusnya dan drama benjolan sebesar bakpao yang dilakukannya.


Top 3 Hukum: Eks Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara Dapat Remisi Lebaran, OPM Tembak Mati Danramil Aradide

11 hari lalu

Irfan Suryanagara. Facebook
Top 3 Hukum: Eks Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara Dapat Remisi Lebaran, OPM Tembak Mati Danramil Aradide

MA menganulir putusan bebas PN Bale terhadap eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara menjadi hukuman penjara selama 10 tahun dan denda Rp2 miliar.


Eks Bupati Cirebon Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi Sunjaya Purwadisastra Terima Suap Rp 66 Miliar

12 hari lalu

Bupati Non Aktif Cirebon, Sunjaya Purwadisastra berjalan memasuki gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa , 13 November 2018. unjaya Purwadisastra tertangkap tangan menerima uang suap senilai Rp100 juta dari Sekretaris Dinas PUPR, Gatot Rachmanto. Tujuannya, agar Gatot bisa menempati posisi kariernya saat ini. ANTARA
Eks Bupati Cirebon Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi Sunjaya Purwadisastra Terima Suap Rp 66 Miliar

Sunjaya Purwadisastra mendapat remisi dari Lapas Sukamiskin. Ini kilas balik kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Cirebon itu.