TEMPO.CO, Jakarta-Kepolisian RI telah mengirim surat pemanggilan pemeriksaan kepada MAN, tersangka kasus dugaan penipuan akreditasi sertifikasi halal Majelis Ulama Indonesia (MUI), ke kediamannya di Selandia Baru.
"Bareskrim Polri terus berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional untuk terus meng-update panggilan tersebut," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Asep Adi Saputra di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat, 29 November 2019.
Sejauh ini Asep melihat belum perlu menerbitkan red notice. "Kan ada panggilan satu, dua, dan gelar perkara yang memutus perlu atau tidak red notice," kata dia.
Dalam kasus ini, nama Staf Khusus Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Lukmanul Hakim, pun sempat terseret. Namun, pihak kepolisian tidak cukup bukti untuk menetapkan Lukmanul sebagai tersangka.
"Dari hasil gelar perkara menyatakan saudara Lukmanul Hakim tidak cukup bukti untuk dinaikkan statusnya menjadi tersangka," ujar Asep.
Menurut Asep nama Lukmanul hanya dicatut saja. "Iya. Jadi salah satu teman penyidik bilang, namanya memang dicatut oleh tersangka dalam aksi ini," kata dia.