TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agama Fachrul Razi memaparkan usulan kementeriannya terkait korban penipuan biro perjalanan haji dan umroh, seperti First Travel, Abu Tour dan lainnya. Fachrul menyebut negara akan memberi subsidi untuk korban calon jamaah umroh.
“Tentang First Travel, ini kami punya konsep. Memang, tapi konsep itu sangat tergantung teman-teman korban First Travel,” kata Fachrul dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI, Kamis 28 November 2019.
Baca Juga:
Fachrul mengklasifikasikan dua korban. Pertama korban dengan kemampuan ekonomi lebih dan korban yang tergolong tidak mampu. Ia meminta pada korban dengan ekonomi lebih untuk merelakan uang mereka.
Sementara bagi korban yang tergolong tidak mampu, Fachrul menyebut akan memberikan subsidi sebesar Rp 12 juta, senilai ongkos yang dibayarkan ke First Travel. Dengan estimasi ongkos umroh Rp 20 juta, maka mereka diminta untuk menambah ongkos Rp 8 juta sisanya.
Ia menyebut akan memasukkan korban ke biro travel yang selama ini dianggap sudah punya banyak keuntungan. Fachrul berharap, mereka bisa menitipkan para korban ini ke biro travel tersebut selama satu periode jabatannya ini.
“Mudah-mudahan beberapa kali, lima tahun bisa teratasi. Selama periode kedua kepemimpinan Pak Jokowi bisa selesai mudah-mudahan,” tuturnya.
Fachrul mengatakan sejauh ini hal tersebut baru konsep. Langkah pertama mereka akan mencari travel yang siap untuk dititipi korban dengan tambahan uang.
“Itu konsep kami, mudah-mudahan kalau temen-temen DPR mungkin punya ide lain, kami dengan senang hati,” kata Fachrul.