TEMPO.CO, Jakarta - Polri menyatakan berkas tujuh tersangka kasus makar yang ditahan di Markas Kepolisian Daerah Kalimantan Timur sudah rampung dan telah diserahkan ke kejaksaan.
"Sampai dengan hari ini bahwa kasusnya sudah P21 (berkas dinyatakan lengkap) dan kemudian sudah tahap dua juga, dan diserahkan ke pihak kejaksaan," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Kamis, 28 November 2019.
Ketujuh tersangka itu adalah Buchtar Tabuni, Agus Kossay, Steven Itlay, Alexander Gobai, Fery Kombo, Hengki Hilapok, dan Irwanus Uropmabin. Mereka dikenai tuduhan makar dan ditangkap usai kericuhan demonstrasi di Kota Jayapura, Papua, pada 29 Agustus 2019.
Namun, Asep enggan menjelaskan perihal kapan tepatnya berkas perkara tujuh tersangka itu rampung. "Poin pentingnya bahwa kasus ini sudah dalam persidangan. Jadi sudah diserahkan ke kejaksaan," kata dia.
Sebelumnya, Agus Kossay dan keenam kawannya ditahan di Markas Kepolisian Daerah Papua. Kemudian, kepolisian memindahkan mereka ke Markas Kepolisian Daerah Kalimantan Timur atas alasan keamanan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Papua Komisaris Besar Ahmad Mustofa Kamal mengatakan, Kalimantan Timur dianggap daerah yang paling aman bagi para tersangka saat menjalani proses sidang dibandingkan jika sidang digelar di Makassar.
"Kalau di Makassar, kami juga analisa rasa ketakutan dari para pihak. Kan banyak korban dari masyarakat Makassar yang ada di Jayapura. Maka dibawa ke Kalimantan yang dianggap zona paling aman di sana. Kalau ke Jakarta terlalu jauh," kata Kamal pada 21 Oktober 2019.