TEMPO.CO, Jakarta-Pemerintah tengah mengkaji kemungkinan menaikkan dana partai politik hingga 48 kali lipat.
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar mengatakan ada sejumlah usulan terkait kenaikan dana partai politik, salah satunya dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
"Dari Direktorat Politik dan Komunikasi Bappenas, diskusi saya dengan mereka, kurang lebih (diusulkan) 48 ribu per surat suara," kata Bahtiar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 November 2019.
Bahtiar mengatakan Kemendagri sebelumnya juga pernah membuat kajian kenaikan dana partai politik. Dari riset tiga tahun lalu itu, Kemendagri merekomendasikan dana untuk parpol sebesar Rp 5.400 per surat suara.
Bahtiar menyebut ada pula kajian dari Komisi Pemberantasan Korupsi yang menyarankan dana bantuan parpol sebesar Rp 5.000-10.000.
Pemerintahan Presiden Jokowi pernah menaikkan dana partai politik yang bersumber dari APBN pada 2017, dari yang awalnya Rp 108 per suara menjadi Rp 1.000 per suara.
Merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, dana partai politik diprioritaskan untuk pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat, serta operasional sekretariat partai.
Bahtiar mengatakan alokasi dana parpol Indonesia baru sekitar 0,00056 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Padahal di negara demokrasi yang maju pembiayaan parpol bisa 30-100 persen berasal dari negara.
Bahtiar mengatakan kenaikan dana partai politik ini diperlukan demi membantu operasional partai politik. Dia menyinggung ihwal mahalnya biaya politik yang berujung pada kecenderungan kader-kader partai melakukan korupsi ketika menjabat.
Menurut dia, itu sebabnya parpol harus disokong dengan pembiayaan dari negara agar bisa melakukan operasional dengan sehat.
"Parpol ketika tidak kita backup dengan dukungan anggaran negara maka pertumbuhan parpol menjadi tidak sehat," ujarnya.
Ralat: Judul berita direvisi pada Kamis, 28 November 2019, sekitar pukul 17.42 WIB, untuk penajaman akurasi. Terima kasih.