TEMPO.CO, Jakarta-Indonesia Corruption Watch menilai Komisi Pemberantasan Korupsi bisa menjerat saksi yang mengulur waktu pemeriksaan hingga ada komisioner baru dengan pasal Obstruction of Justice. Menurut ICW, tindakan 'nakal' saksi tersebut dapat dianggap menghambat proses penyidikan.
"Tentu bisa, karena tindakan tersebut dapat dinilai menghambat proses penyidikan," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana di kantornya, Jakarta, Kamis, 28 November 2019.
Kurnia mengatakan tolak ukur untuk menilai tindakan saksi tersebut merupakan ranah subyektif dari penyidik KPK. Artinya, bila penyidik merasa terhambat dengan ulah saksi ini, maka mereka bisa menjerat saksi tersebut dengan pasal 21 UU Tipikor mengenai upaya penghalangan penyidikan. "Tentunya bila KPK memiliki bukti-bukti yang kuat mengenai tindakan saksi ini."
Kurnia mencatat KPK telah beberapa kali menggunakan pasal itu untuk menjerat sejumlah orang. Misalnya saja, pengacara Fredrich Yunadi yang dinilai menghalangi penyidikan KPK dalam kasus Setya Novanto. Dan pengacara Lucas dalam kasus Eddy Sindoro.
Sebelumnya, Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menuding KPK sudah kehilangan taring. "KPK sekarang ini kok seperti macan ompong. Kalau dulu, panggilan pertama saja orang udah keringat dingin. Sekarang dipanggil berkali-kali pun tak hadir saksi itu. Kenapa ini?" ujar Anggota Komisi Hukum DPR RI dari Fraksi Demokrat, Benny K. Harman saat rapat kerja bersama Komisi Hukum DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan pada Rabu, 27 November 2019.
Menjawab pertanyaan Benny, Wakil Ketua KPK Laode M. Syarief mengatakan ada dua alasan. Pertama, pemaggilan saksi tidak bisa dipaksakan karena masih dalam tahap penyelidikan.
"Kedua, informasi intelijen kami, ada yang nunggu nanti komisioner yang akan datang saja. Jadi sekarang enggak mau. Ada juga begitu. Ini kami jujur saja," ujar Laode.
Belakangan, memang ada beberapa saksi dari kalangan politikus yang mangkir ketika dipanggil KPK. Syarief mengatakan meski mereka terkesan menghindar KPK tetap akan terus memanggil para saksi. "Sebenarnya kan ini bisa saja masuk obstruction of justice. Kami enggak mau jauh melangkah ke sana. Tapi itu jawaban jujur dari saya," kata Syarief.