TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Puan Maharani meminta semua pihak mempercayakan pemilihan Dewan Pengawas KPK kepada presiden.
“Percayakan kepada presiden bahwa beliau akan memilih orang-orang yang punya integritas dan yang nantinya memang bermanfaat dalam penegakan hukum dan lain-lain. Tunggu presidenlah,” kata dia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 28 November 2019.
Puan mengaku menyerahkan semuanya kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi, termasuk latar belakang calon Dewan Pengawas KPK. Ia pun meminta agar para pihak lain mempercayakan dan memberi waktu kepada presiden untuk berpikir.
“Ada aturannya, ada undang-undangnya, presiden yang paham terkait hal itu. Apa yang menjadi keputusan presiden tentu saja kita berilah kepercayaan presiden untuk berpikir dululah. Pasti presiden juga lagi berpikir,” ucap Puan.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode Muhammad Syarif meminta DPR agar pembentukan Dewan Pengawas di tubuh lembaga antirasuah itu ditimbang ulang.
“Dewan Pengawas, perlu bapak-papak pikirkan lagi. Namanya Dewan Pengawas, tapi pekerjaannya memberi persetujuan penyadapan, memberi surat persetujuan penyitaan, penggeledahan," kata Syarif dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR di Kompleks DPR, Jakarta, Rabu, 27 November 2019.
UU KPK hasil revisi berlaku per 17 Oktober 2019. UU hasil perubahan ini salah satunya mengatur penyadapan harus melalui izin tertulis dari Dewan Pengawas KPK.
Sesuai Daftar Inventarisasi Masalah Pemerintah, Dewan Pengawas KPK akan dibentuk oleh presiden. Sampai UU berlaku secara otomatis ditandangani atau tidak oleh presiden, struktur dewan pengawas belum dibentuk presiden.
FIKRI ARIGI | DEWI NURITA