TEMPO.CO, Jakarta - Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mohammad Tsani Annafari menyatakan mundur dari lembaga antirasuah itu. Surat keterangan pemberhentian sebagai penasihat sudah dikeluarkan. “Efektif berlaku per 1 Desember," kata Tsani ketika ditemui di Jakarta Selatan pada Kamis, 28 November 2019.
Dari tiga penasihat KPK, baru Tsani yang mengundurkan diri. Budi Santoso dan Sarwono Sutikno masih melanjutkan jabatan hingga pimpinan KPK saat ini lengser pada Desember 20019.
Tsani akan kembali ke Kementerian Keuangan. Dia menimbang, yang dilakukannya bisa lebih baik di Kemenkeu mengingat situasi KPK saat ini. "Saya tidak ingin nanti ada proses yang kita enggak tahu.”
Pengunduran diri Tsani sudah diajukan sejak DPR memutuskan memilih lima pemimpin KPK periode 2019-2023 dan merevisi UU KPK. "Saya keluar untuk menjaga semangat, dan sebelum pimpinan dilantik maka saya akan langsung mundur," kata Tsani, Jumat, 13 September 2019, di Jakarta.
Pengunduran diri itu disampaikan melalui surat elektronik kepada seluruh pegawai KPK. Tsani sebelumnya menyatakan akan mengundurkan diri bila ada orang yang cacat etik terpilih sebagai pimpinan KPK periode 2019-2023.
HALIDA BUNGA FISANDRA | ANTARA