TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode M. Syarif memohon DPR agar pembentukan Dewan Pengawas di tubuh lembaga antirasuah ditimbang ulang. "Dewan Pengawas, perlu Bapak-Bapak (DPR) pikirkan lagi. Namanya Dewan Pengawas, tapi pekerjaannya memberi persetujuan penyadapan, memberi surat persetujuan penyitaan, penggeledahan," kata Syarif dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Kompleks DPR, Jakarta, Rabu, 27 November 2019.
Tak setuju dengan wewenang dominan yang dimiliki Dewan Pengawas, ujar Syarif, adalah salah satu dasar KPK mengajukan uji materi UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Kami (KPK) enggak dimintai pendapat sebagai stakeholder utama UU KPK, tak satupun surat dari pemerintah maupun dari parlemen," kata Syarif.
UU KPK hasil revisi berlaku per 17 Oktober 2019. UU hasil perubahan ini salah satunya mengatur penyadapan harus melalui izin tertulis dari Dewan Pengawas KPK.
Sesuai Daftar Inventarisasi Masalah Pemerintah, Dewan Pengawas KPK akan dibentuk oleh presiden. Sampai UU berlaku secara otomatis ditandangani atau tidak oleh presiden, struktur dewan pengawas belum dibentuk presiden.