TEMPO.CO, Batam - Kepala Sekolah SMP Negeri 21 Batam, Poniman Sapardi, mengatakan masih mempertimbangkan mengeluarkan siswa yang tidak hormat bendera merah putih dan menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Sampai saat ini kasus tersebut masih dibicarakan di tingkat Dinas Pendidikan Kota Batam. Belum ada putusan, masih dibicarakan Wali Kota dan Kadisdik," kata Poniman Sardi Kepsek SMP 21 Batam kepada Tempo, Kamis, 28 November 2019.
Poniman mengatakan, tetap menunggu atasannya untuk memutuskan apakah anak tersebut tetap dikeluarkan atau tidak. "Bahkan kasus ini juga sudah sampai ke Polda Kepulauan Riau, sekarang siswa masih sekolah seperti biasa, sampai ada keputusan resmi," katanya.
Ia mengatakan sekolahnya hanya menegakkan aturan terkait hormat bendera. Bahwa dalam aturan diterangkan hormat bendera harus bersikap berdiri tegap mengangkat tangan hingga ke pelipis mata. "Tetapi siswa kita itu tidak mau menjalani," kata dia.
Selain melanggar aturan hormat dan menyanyikan bendera, kedua murid ini juga tidak terlalu aktif dalam pelajaran agama. Begitu juga di pelajaran kewarganegaraan. Kondisi tersebut menyebabkan guru kesulitan memberikan nilai.
"Pelajaran agama pun mereka tidak begitu intens, nyanyian agama pun mereka tidak mau," kata dia.
Ia menegaskan, sekolah sudah melakukan jalan persuasif dari sejak pertama ditemukan hal seperti ini, mulai dari memberikan pembinaan sampai berbicara dengan orang tua.
Bahkan, Poniman sudah menyarankan kepada orang tua agar sang anak pindah ke sekolah swasta karena di negeri harus mengikuti aturan negara. Sekolah juga memberi waktu satu minggu kepada orang tua untuk memikirkan kembali.
"Bahkan kami sudah terangkan ke orang tua, kalau nilai jelek soal agama dan kewarganegaraan bisa tidak naik kelas, tetapi orang tuanya bersikeras mengatakan tidak apa-apa enggak naik," katanya.