TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta meningkatkan status kasus tunggakan polis perusahaan asuransi Jiwasraya ke tahap penyidikan. Langkah ini dilakukan karena kejaksaan menemukan unsur korupsi di kasus tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nirwan Nawawi mengatakan peningkatan status itu setelah pihaknya menemukan adanya unsur korupsi, baik terkait proses penjualan produk Jiwasraya Saving Plan maupun dalam pemanfaatn pendapatannya.
"Telah didapatkan bukti permulaan yang cukup dan ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta No. : Print- 1611/M.1/Fd.1/06/2019 tanggal 26 Juni 2019," ujar Nirwan melalui keterangan tertulis, Kamis, 28 November 2019.
Di tahap penyidikan ini, kata Nirwan, pihaknya telah memeriksa sebanyak 66 orang saksi dari pihak-pihak terkait dan pengumpulan dokumen-dokumen sebagai alat bukti. "Serta meminta penunjukan ahli auditor dari Kantor Akuntan Publik untuk dapat memproses perhitungan kerugian negara," kata Nirwan.
Dia menjelaskan, tindak pidana korupsi diduga terjadi dalam rentan waktu 2014 hingga 2018. Korupsi terjadi melalui unit pusat Bancassurance dan Aliansi Strategis dengan menjual produk JS Saving Plan. Produk itu ditawarkan persentase bunga tinggi sekitar 6,5 persen sampai 10 persen dengan premi Rp53,27 triliun.
"Dalam pelaksanaannya terdapat penyimpangan melanggar Undang-Undang dalam penjualan produk dan pemanfaatan pendapatan," kata Nirwan.