TEMPO.CO, Jakarta - Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi membenarkan bahwa ada sejumlah pegawai KPK yang mengundurkan diri karena perubahan status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara. Namun, Ketua WP KPK Yudi Purnomo mengimbau agar seluruh pegawai KPK tetap bertahan.
"Saya sudah menyampaikan kepada keluarga besar pegawai KPK dalam setiap kesempatan agar bertahan seberat apapun perjuangan yang dihadapi," kata dia dalam keterangan tertulis, Rabu, 27 November 2019.
Yudi mengatakan pegawai KPK tak akan menyerah akibat pemberlakuan UU baru. Menurut dia, KPK pernah melewati masa yang lebih buruk dari sekarang ketika pimpinannya dikriminalisasi.
Ia mengatakan dua pimpinan baru, yakni Lilik Pintauli Siregar dan Nurul Ghufron telah datang ke KPK. Dalam kesempatan itu, kata dia, kedua pimpinan sudah berkomitmen akan bekerja sama dengan pegawai untuk memberantas korupsi. "Ini positif bagi perjuangan kami menolak pelemahan KPK."
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo mengungkapkan, sudah ada tiga orang pegawai lembaga antirasuah yang mengajukan pengunduran diri karena menolak menjadi ASN, seperti amanat UU KPK hasil revisi.
"Yang mengajukan mundur sudah tiga orang. Sisanya masih wait and see," ujar Agus Rahardjo dalam rapat kerja bersama Komisi Hukum DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan pada Rabu, 27 November 2019.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang khawatir perubahan status pegawai bakal menggerus independensi pegawai. Ia mengatakan akan ada benturan nilai di tubuh KPK karena perubahan ini.