TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Majelis Permusyawaratan (MPR) Bambang Soesatyo atau Bamsoet menyebut Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengusulkan pemilihan presiden kembali ke MPR. Hal ini disampaikan Bamsoet ketika menyerap aspirasi sejumlah pihak terkait rencana amendemen UUD 1945 yang tengah digaungkan MPR.
"PBNU sejak 2012 sudah fokus mengembalikan pemilihan secara tidak langsung. Usulan PBNU tersebut patut dihormati dan bahkan menarik untuk dikaji lebih mendalam," ujar Bamsoet lewat keterangan tertulis pada Rabu, 27 November 2019.
Usul tersebut, ujar Bamsoet, sesuai hasil Musyawarah Nasional PBNU di Pesantren Kempek, Cirebon, Jawa Barat, 15-17 September 2012 lalu yang merekomendasikan Indonesia kembali ke sistem perwakilan dalam pemilihan pemimpin nasional dan daerah.
Rekomendasi tersebut menyebutkan Presiden-Wakil Presiden dipilih oleh MPR RI, Gubernur-Wakil Gubernur melalui DPRD Provinsi, Bupati-Wakil Bupati melalui DPRD Kabupaten, dan Walikota-Wakil Walikota melalui DPRD Kota.
Selain mengusulkan pemilihan tidak langsung, PBNU juga mengusulkan dihadirkannya kembali utusan golongan dalam lembaga legislatif.