TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Saut Situmorang menilai perubahan status pegawai di KPK menjadi Aparatur Sipil Negara mengancam independensi.
Menurut dia, akan terjadi benturan nilai di awal penerapan kebijakan akibat Undang-Undang KPK baru tersebut. "Di KPK sudah ada nilai, jadi saya beranggapan dengan adanya nilai baru itu nanti paling-paling dia akan berisik dan akan ada benturan," kata Saut di kantornya, Jakarta, Jumat, 22 November 2019.
Saut menilai ada isu integritas dalam status ASN, seperti kurangnya sistem merit dalam promosi jabatan. Dia meyakini perancang UU KPK pada 2002 menyadari hal ini, sehingga status pegawai KPK dipisahkan dari ASN. "Maka ketemu lah formula KPK harus rekrutmen sendiri, promosi sendiri, gaji sendiri, independensinya sendiri," kata Saut.
Menurut Saut, posisi pegawai KPK yang bukan ASN membuat mereka berani memproses siapapun tersangka yang ada di KPK. Selain itu, pegawai KPK juga berani mengkritik atasannya sendiri.
Namun, menurut Saut pegawai KPK yang sering mengkritik pimpinannya justru dianggap aneh oleh instansi pemerintahan lainnya. Menurut dia, pandangan aneh itu hanya lahir dari kebiasaan yang berbeda. Padahal, kata dia, kebiasaan mengkritik atasan itu bagus. "Kalau perlu mengkritik Pak Saut setiap hari, gua suka itu, itu keren, enak aja lu enggak bisa dikritik, itu bagus," kata dia.
Menurut Saut, perbedaan nilai inilah yang nantinya akan mengalami benturan tatkala pegawai KPK berubah status menjadi ASN. Kegundahan pegawai KPK soal perubahan status kepegawaian nampaknya sudah terjadi setelah UU KPK baru berlaku.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengungkapkan, sudah ada tiga orang pegawai lembaga antirasuah yang mengajukan pengunduran diri karena menolak menjadi ASN, seperti amanat UU KPK hasil revisi. "Yang mengajukan mundur sudah 3 orang. Sisanya masih wait and see," ujar Agus Rahardjo dalam ra