TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Laode M. Syarif, menyebut lembaganya akan segera memutuskan surat permohonan justice collaborator (JC) bekas politikus Partai Kebangkitan Bangsa Musa Zainuddin, apakah diterima atau ditolak, dalam waktu dekat.
"Sekarang sedang dikaji. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa diputuskan apakah diterima sebagai JC atau ditolak. Syaratnya kan jelas, diajukan sebelum penuntutan, bukan pelaku utama dan bisa membuka kasus yang lebih besar," ujar Laode dalam rapat kerja bersama Komisi Hukum DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan pada Rabu, 27 November 2019.
Hal itu disampaikan Laode menyusul desakan dari Wakil Ketua Komisi Hukum DPR RI, Desmond J. Mahesa yang meminta JC Musa Zainuddin segera diproses. "Dari Juli disampaikan, kok belum diproses?" ujar Desmond.
Laode membantah KPK tak memproses JC Musa Zainuddin, namun masih dalam proses pengkajian. Adapun Musa dihukum 9 tahun penjara karena terbukti menerima Rp 7 miliar untuk meloloskan proyek infrastruktur di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat pada 2016.
Akhir Juli, Musa melayangkan surat permohonan Justice Collaborator kepada KPK. Berdasarkan dokumen salinan JC Musa Zainuddin yang diterima Tempo, surat yang terdiri dari empat lembar itu menjelaskan dugaan keterlibatan sejumlah elite PKB dalam kasus suap PUPR dalam proyek infrastruktur di Maluku dan Maluku pada 2016.
Surat ini menyeret sejumlah nama petinggi PKB seperti Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, Sekretaris Fraksi yang juga Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI (ketika itu) Jazilul Fawaid dan Ketua Fraksi PKB DPR RI Helmy Faishal Zaini.
Pengakuan mantan anggota Komisi Infrastruktur DPR dalam suratnya itu tak pernah terungkap selama persidangan. "Ada banyak nama dan peristiwa yang tidak terungkap di persidangan," kata Musa seperti dikutip dari Majalah Tempo edisi 20 Oktober 2019.