TEMPO.CO, Jakarta - DPR meminta masukan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Periode 2015-2019 ihwal kriteria Surat Penghentian Penyidikan (SP3), yang akan berlaku sesuai dengan UU KPK hasil revisi.
Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarief mengatakan, sebetulnya lima pimpinan telah blak-blakan menolak wewenang SP3 ini diberikan kepada lembaga antikorupsi ini karena rentan disalahgunakan. Namun, karena ada perubahan undang-undang, kata Laode, maka mau tidak mau harus dilakukan.
"Jadi kalau kami ditanya kriteria, menurut kami harus sama dengan KUHAP," ujar Laode dalam rapat kerja bersama Komisi Hukum DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan pada Rabu, 27 November 2019.
Berdasarkan pasal 109 ayat (2) KUHAP. Alasan-alasan kasus dapat dihentikan jika; (1) Tidak diperoleh bukti yang cukup, yaitu apabila penyidik tidak memperoleh cukup bukti untuk menuntut tersangka atau bukti yang diperoleh penyidik tidak memadai untuk membuktikan kesalahan tersangka
Alasan selanjutnya; (2) Peristiwa yang disangkakan bukan merupakan tindak pidana; (3) Penghentian penyidikan demi hukum. Alasan ini dapat dipakai apabila ada alasan-alasan hapusnya hak menuntut dan hilangnya hak menjalankan pidana, yaitu antara lain karena nebis in idem, tersangka meninggal dunia, atau karena perkara pidana telah kedaluwarsa.