Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dapat Grasi, Annas Maamun Bebas Oktober 2020

image-gnews
Mantan Gubernur Riau Annas Maamun (paling kiri belakang) menjalankan salat Idul Fitri 1437 H di Lapas Sukamiskin, Bandung, 6 Juli 2016. Keduanya adalah M Nazaruddin dan Gayus Tambunan. TEMPO/Prima Mulia
Mantan Gubernur Riau Annas Maamun (paling kiri belakang) menjalankan salat Idul Fitri 1437 H di Lapas Sukamiskin, Bandung, 6 Juli 2016. Keduanya adalah M Nazaruddin dan Gayus Tambunan. TEMPO/Prima Mulia
Iklan

TEMPO.CO, JakartaKepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Abdul Karim mengatakan terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan sawit di Provinsi Riau, Annas Maamun akan bebas pada Oktober 2020.

Annas mendapat pemotongan masa hukuman setelah Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengabulkan grasi dia. "Awalnya yang bersangkutan keluar pada 3 Oktober 2021, setelah mendapat grasi dikurangi satu tahun menjadi 3 Oktober 2020," ujar Abdul saat dihubungi Tempo, Rabu, 27 November 2019.

Abdul mengatakan permohonan grasi yang ditandatangani langsung oleh Annas diserahkan ke Istana pada 16 April 2019. Ia mengatakan Sukamiskan hanya membantu membuat surat pengantar untuk permohonan grasi bekas Gubernur Riau tersebut.

Menurut dia, Annas sudah memenuhi syarat untuk mengajukan permohonan grasi. Di antaranya, Annas sudah berusia di atas 70 tahun dan menderita sakit berkepanjangan. Hal tersebut, kata Abdul, sesuai dengan Permenkumham Nomor 49 Tahun 2019. 

"Yang bersangkutan usianya sudah 78 tahun, sudah mulai renta, kesehatan sudah mulai menurun dan mengidap berbagai penyakit sesuai keterangan dokter," kata dia.

Menurut dia, selama menjalani masa hukuman di Sukamiskin, Annas tinggal di klinik. Ia rutin mendapat perawatan dari dokter Lapas. Berdasarkan catatan medis, Annas menderita penyakit PPOK (COPD akut), dispepsia syndrome (depresi), gastritis (lambung), hernia dan sesak nafas.

Annas Maamun divonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 2015 karena terbukti menerima duit terkait alih fungsi lahan untuk perkebunan sawit. Hukumannya kemudian diperberat di tingkat kasasi menjadi 7 tahun penjara

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tito Lantik SF Hariyanto Jadi Penjabat Gubernur Riau

50 hari lalu

Tito Lantik SF Hariyanto Jadi Penjabat Gubernur Riau

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian melantik Sekretaris Daerah Provinsi Riau SF Hariyanto sebagai Penjabat Gubernur Riau menggantikan Edy Nasution, di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Kamis, 29 Februari 2024.


Mantan Wali Kota Rusia Pilih Perang ke Ukraina daripada Penjara 12 Tahun karena Korupsi

15 Januari 2024

Orang-orang berjalan di dekat spanduk untuk mendukung Tentara Rusia, di kota Vyborg, Wilayah Leningrad, Rusia 28 Mei 2023. REUTERS/Anton Vaganov/File Foto
Mantan Wali Kota Rusia Pilih Perang ke Ukraina daripada Penjara 12 Tahun karena Korupsi

Mantan walikota kota Vladivostok, Rusia, mendaftar untuk berperang di Ukraina setelah ia dijatuhi hukuman 12 tahun penjara karena korupsi


Jokowi Lantik Gubernur Riau Edy Nasution, Apa Pangkat Terakhirnya di TNI?

29 November 2023

Brigjen TNI (Purn) Edy Natar Nasution saat dilantik menjadi Gubernur Riau oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Senin 27 November 2023.  Edy sebelumnya adalah wakil gubernur. Dia menjabat sebagai Plt Gubernur Riau sejak 4 November 2023 setelah Gubernur Riau sebelumnya Syamsuar mengundurkan diri karena menjadi caleg 2024. Setelah dilantik, Edy akan menjabat Gubernur Riau hingga akhir Desember 2023 sesuai sisa jabatan. TEMPO/Subekti.
Jokowi Lantik Gubernur Riau Edy Nasution, Apa Pangkat Terakhirnya di TNI?

Presiden Jokowi resmi melantik Edy Nasution sebagai Gubernur Riau masa sisa jabatan 2019 sampai 2024. Apa pangkat terakhirnya di TNI?


Gubernur Riau Edy Nasution Punya Motor Buatan Indonesia, Kanzen

28 November 2023

Brigjen TNI (Purn) Edy Natar Nasution saat dilantik menjadi Gubernur Riau oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Senin 27 November 2023.  Edy sebelumnya adalah wakil gubernur. Dia menjabat sebagai Plt Gubernur Riau sejak 4 November 2023 setelah Gubernur Riau sebelumnya Syamsuar mengundurkan diri karena menjadi caleg 2024. Setelah dilantik, Edy akan menjabat Gubernur Riau hingga akhir Desember 2023 sesuai sisa jabatan. TEMPO/Subekti.
Gubernur Riau Edy Nasution Punya Motor Buatan Indonesia, Kanzen

Gubernur Riau Edy Nasution memiliki motor Kanzen, yang merupakan merek motor Indonesia buatan PT Semesta Citra Motorindo.


Presiden Jokowi Lantik Edy Nasution sebagai Gubernur Riau

27 November 2023

Presiden Joko Widodo melantik Edy Nasution sebagai Gubernur Riau di Istana Negara pada Senin, 23 November 2023. TEMPO/Daniel A. Fajri
Presiden Jokowi Lantik Edy Nasution sebagai Gubernur Riau

Jokowi melantik Edy Natar Nasution sebagai Gubernur Riau di Istana Negara, Jakarta, pada Senin, 27 November 2023.


MA Putuskan Surya Darmadi Hanya Bayar Kerugian Negara Rp 2,2 Triliun

20 September 2023

Terdakwa Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 23 Februari 2023. Majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Surya Darmadi, pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp.1 miliar Subsider 6 bulan penjara, serta membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp.2,2 triliun dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp.39,7 triliun, dinilai terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.2,64 triliun dalam tindak pidana korupsi terkait penyerobotan lahan ribuan hektar perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. TEMPO/Imam Sukamto
MA Putuskan Surya Darmadi Hanya Bayar Kerugian Negara Rp 2,2 Triliun

MA memotong denda terhadap terdakwa kasus korupsi perizinan usaha perkebunan kelapa sawit Surya Darmadi.


Berumur 239 Tahun, Begini Awal Terbentuknya Kota Pekanbaru

23 Juni 2023

Dua warga berfoto di atas tugu lancang kuning, komplek stadion utama Riau, Pekanbaru, 18 Oktober 2015. BMKG merilis pada pukul 16.00 WIB berdasarkan pencitraan Satelit Terra dan Aqua terdeteksi 19 titik panas yang terpusat di Sumatera Selatan. TEMPO/Riyan Nofitra
Berumur 239 Tahun, Begini Awal Terbentuknya Kota Pekanbaru

Hari ini, 23 Juni 239 tahun silam, kota Pekanbaru resmi didirikan Sultan Muhammad Ali Abdul Jalil Muazzamsyah. Ini kisah pendirian Ibu Kota Riau ini.


Komnas HAM Akan Berikan Rekomendasi Grasi Bagi Mary Jane Veloso, Terpidana Mati Kasus Narkoba

22 Juni 2023

Keluarga Besar Buruh Migran Indonesia (KABAR BUMI) melaksanakan pertemuan dengan keluarga terpidana mati Mary Jane Veloso, Migrante International (pendamping keluarga MJV asal Filipina) di Komnas HAM, Jakarta, Kamis, 22 Juni 2023. Keluarga telah mengunjungi Mary Jane Veloso, dan berharap bisa mendapatkan grasi agar bebas.  Tempo-Magang/Reyhan
Komnas HAM Akan Berikan Rekomendasi Grasi Bagi Mary Jane Veloso, Terpidana Mati Kasus Narkoba

Komnas HAM menyatakan akan memberikan rekomendasi grasi bagi terpidana mati kasus penyelundupan narkoba, Mary Jane Fiesta Veloso.


Soal Pengerukan Pasir Laut, Nelayan Tradisional Pulau Rupat Desak Pencabutan PP 26 Tahun 2023

18 Juni 2023

Ilustrasi pengerukan pasir laut. Shutterstock
Soal Pengerukan Pasir Laut, Nelayan Tradisional Pulau Rupat Desak Pencabutan PP 26 Tahun 2023

Para nelayan menuntut penyelamatan Pulau Rupat dari ancaman tambang pasir laut.


Larangan Mudik Lebaran Pakai Mobil Dinas, Ini Kata Heru Budi sampai Gibran Rakabuming

18 April 2023

Kepadatan kendaraan pemudik akibat pertemuan off ramp arah Cikampek Jalan Tol Layang MBZ dan Jalan Tol Jakarta-Cikampek bawah KM 48 di Karawang, Jawa Barat, Rabu, 27 April 2022. Ditlantas Polda Metro Jaya mencatat pada H-5 Idul Fitri 1443 H, terjadi peningkatan volume kendaraan sebesar 98 persen dari rata-rata harian dan akan diberlakukan rekayasa lalu lintas yakni sistem ganjil genap serta jalur satu arah dari tol Cikampek KM 47 hingga Gerbang Tol Kalikangkung. ANTARA/Wahyu Putro
Larangan Mudik Lebaran Pakai Mobil Dinas, Ini Kata Heru Budi sampai Gibran Rakabuming

Heru Budi Hartono, Gibran Rakabuming Raka, Bima Arya Sugiarto, dan Syamsuar larang ASN untuk mudik menggunakan mobil dinas. Ini kata mereka.