TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Abdul Karim mengatakan terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan sawit di Provinsi Riau, Annas Maamun akan bebas pada Oktober 2020.
Annas mendapat pemotongan masa hukuman setelah Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengabulkan grasi dia. "Awalnya yang bersangkutan keluar pada 3 Oktober 2021, setelah mendapat grasi dikurangi satu tahun menjadi 3 Oktober 2020," ujar Abdul saat dihubungi Tempo, Rabu, 27 November 2019.
Abdul mengatakan permohonan grasi yang ditandatangani langsung oleh Annas diserahkan ke Istana pada 16 April 2019. Ia mengatakan Sukamiskan hanya membantu membuat surat pengantar untuk permohonan grasi bekas Gubernur Riau tersebut.
Menurut dia, Annas sudah memenuhi syarat untuk mengajukan permohonan grasi. Di antaranya, Annas sudah berusia di atas 70 tahun dan menderita sakit berkepanjangan. Hal tersebut, kata Abdul, sesuai dengan Permenkumham Nomor 49 Tahun 2019.
"Yang bersangkutan usianya sudah 78 tahun, sudah mulai renta, kesehatan sudah mulai menurun dan mengidap berbagai penyakit sesuai keterangan dokter," kata dia.
Menurut dia, selama menjalani masa hukuman di Sukamiskin, Annas tinggal di klinik. Ia rutin mendapat perawatan dari dokter Lapas. Berdasarkan catatan medis, Annas menderita penyakit PPOK (COPD akut), dispepsia syndrome (depresi), gastritis (lambung), hernia dan sesak nafas.
Annas Maamun divonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 2015 karena terbukti menerima duit terkait alih fungsi lahan untuk perkebunan sawit. Hukumannya kemudian diperberat di tingkat kasasi menjadi 7 tahun penjara