TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Hukum DPR Desmond Junaidi Mahesa, meminta KPK memberikan catatan kepada anggota dewan kasus mana saja di lembaga itu yang bisa dihentikan penyidikannya atau SP3.
“Kami komisi III ingin meminta masukan sebenarnya, karena dalam UU KPK yang baru ada SP3. Dari sekian kasus yang lumpuh yang tidak terselesaikan sekian tahun dari awal sampai sekarang, ada enggak catatan-catatan yang layak di beri SP3,” kata Desmond dalam rapat dengar pendapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 27 November 2019.
Desmond mengatakan mereka memerlukan penjelasan dari KPK tentang kasus-kasus lama. Karena saat ini kriteria SP3 di Undang-Undang KPK belum jelas. “Jangan jadi kesannya ini ATM baru nanti,” kata Desmond.
Menjawab pertanyaan itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan perkara yang belum terselesaikan, terutama yang menyedot banyak perhatian, adalah kasus Richard Joost atau RJ Lino.
Alex mengatakan kasus ini belum disidangkan karena belum cukup alat bukti dan penghitungan kerugian negara.
“Sedang dalam proses. Kami kemarin menanyakan kira-kira kapan hasil audit kerugian negara itu selesai. dijanjikan pertengahan tahun selesai oleh BPK. Nah kalau itu sudah selesai. itu bisa kami limpahkan karena itu yang jadi kendala,” kata dia.