TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto menilai pimpinan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 21 Batam terlalu buru-buru mengeluarkan dua siswa mereka karena tidak hormat ketika upacara pengibaran bendera merah putih. Menurut Susanto, sekolah seharusnya melakukan upaya maksimal sebelum mengeluarkan siswa. Sebab sekolah merupakan wadah untuk mendidik agar cara berfikir, sikap dan perilaku anak semakin baik.
"Upaya persuasif mestinya jalan terbaik agar anak tetap sekolah dan seiring berjalannya waktu, diharapkan berubah," ujar Susanto saat dihubungi Tempo pada Rabu, 27 November 2019.
Jika keyakinan anak tidak mau hormat bendera karena faktor pengasuhan keluarga, ujar Susanto, maka intervensinya harusnya berbasis keluarga. "Ini penting menjadi perhatian kementerian agama, pemerintah daerah dan tokoh agama terkait," ujar dia.
Kemarin, dua siswa SMPN 21 Batam dikeluarkan dari sekolah karena tidak hormat bendera merah putih saat upacara. Dua siswa ini ditengarai menganut aliran kepercayaan tertentu. Komite Sekolah SMP Negeri 21 Batam, sebelumnya mengaku sudah berusaha menangani kasus ini dengan persuasif. Namun, orang tua murid tetap bersikeras tidak mau mengikuti aturan dan memegang keyakinan mereka untuk melarang anak-anak hormat bendera.
Menurut Susanto, sekolah seharusnya lebih intensif dan maksimal lagi memberikan pengertian kepada keluarga dengan menggandeng kementerian agama, pemerintah daerah dan tokoh agama terkait. "Harus dimaksimalkan upaya persuatif dan Pemda bersama Kemenag melakukan intervensi berbasis keluarga," ujar Susanto.
DEWI NURITA | YOGI EKA