TEMPO.CO, Malang - Sejumlah komunitas merespons larangan pengelola Mall Olympic Garden Malang agar karyawan tak mengenakan atribut natal.
Gusdurian Malang meminta semua pihak tak terprovokasi surat edaran pengelola mal yang dinilainya menciderai kebebasan beragama.
“Edaran itu berpotensi menjadi legitimasi kekerasan atas nama agama kepada kelompok minoritas,” kata Kordinator Gusdurian Malang Rio Ardian kepada Tempo di Malang hari ini, Rabu, 27 November 2019.
Rio menyayangkan sikap antitoleransi tersebut sekaligus mengajak masyarakat bersama-sama merawat harmoni keberagamaan di Kota Malang.
Menurut dia, hak beribadah dan hak rasa aman merupakan hak dasar setiap Warga Negara Indonesia sesuai Pasal 29 Ayat 2 dan Pasal 28E UUD 1945.
Aparat penegak hukum, dia melanjutkan, mesti menindak ormas yang melakukan sweeping atribut natal.
PT Mustika Taman Olympic, pengelola Malang Olympic Garden (MOG), menerbitkan surat edaran kepada pemilik dan penyewa gerai pada Senin lalu, 25 November 2019. Surat edaran tersebut tersebar di media sosial sejak Senin malam.
Isi surat edaran itu mengimbau karyawan gerai di MOG tak menggunakan atribut natal.
“Benar kami yang mengeluarkan edaran itu. Tolong dicerna isi edaran,” kata Tenant Relations PT Mustika, Peptina Magdalena.
Rip menyatakan Gusdurian -- kelompok pendukung pemikiran dan cita-cita Abdurrahman Wahid atau Gus Dur -- mengajak para pemuka agama untuk mengambil kepemimpinan aktif dalam memperkuat tali persaudaraan sebangsa, terutama di akar rumput.
“Mari bahu-membahu menjaga nilai keberagaman. Bersikap dengan bijak dan tak mudah terprovokasi."
Koordinator Jaringan Islam Antidiskriminasi (JIAD) Mohammad Aan Anshori melalui siaran persnya menilai manajemen MOG tidak sensitif terhadap kehidupan keberagaman di Malang.
JIAD menduga ada ketakutan yang luar biasa pihak manajemen sehingga terpaksa mengeluarkan surat edaran.
“JIAD mendukung Kepolisian Malang memberikan perlindungan terhadap implementasi toleransi, termasuk menjamin tidak ada sweeping atribut natal di Kota Malang."