TEMPO.CO, Jakarta - Ombudsman RI melakukan survei kepatuhan terhadap empat kementerian, tiga lembaga, enam pemerintah provinsi, 36 pemerintah kota dan 215 pemerintah kabupaten untuk mendorong pemenuhan terhadap standar pelayanan publik untuk mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik. Penilaian dilakukan pada instansi-instansi yang masih berada pada kategori kepatuhan sedang dan rendah di tahun 2018 serta ditambah dengan sejumlah pemda yang belum pernah disurvei pada tahun-tahun sebelumnya sejak survei dilaksanakan di 2015.
Anggota Ombudsman RI, Dadan Suparjo Suharmawijaya menjelaskan, metode propartif diperkenalkan kepada perwakilan penyelenggara pelayanan publik di tingkat kementerian, lembaga maupun pemerintah daerah untuk penguatan kelembangaan unit pengelolaan pengaduan pelayanan publik di instansi masing-masing. “Metode ini merupakan metode penanganan laporan masyarakat yang diadopsi dari Kantor Ombudsman Belanda yang asalnya bernama Fair Treatment Approach (FTA),” kata Dadan, dalam acara Ngopi Bareng Ombudsman, di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, pagi ini, Rabu, 27 November 2019.
Pengambilan data survei kepatuhan dilakukan dengan mengamati tampak fisik, observasi secara mendadak, dan bukti foto. Periode pengambilan data dilakukan secara serentak pada Juli dan Agustus 2019. Sedangkan total produk layanan yang disurvei pada tahun ini sebanyak 17.717 produk dan jumlah layanan yang disurvei sebanyak 2.366 unit.
Ombudsman mengumumkan hasil survei kepatuhan bagi instansi pemerintah penyelenggara pelayanan publik di Jakarta Selatan hari ini. Acara akan dibuka Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD dan dihadiri sejumlah menteri, pejabat tinggi, wali kota dan bupati.
Anggota Ombudsman, Adrianus Meliala mengatakan, target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019 sesuai Perpres Nomor 2 Tahun 2015 salah satunya menyebutkan meningkatnya kepatuhan kementerian/lembaga/pemerintah daerah atas pelaksanaan UU Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pelayanan Publik. Di tahun 2019 ini, sesuai RPJMN 2015-2019, target tingkat kepatuhan kementerian adalah 100 persen, lembaga negara 100 persen, provinsi 100 persen dan kabupaten/kota 60 persen.
Acara juga akan dikombinasikan dengan seminar untuk memperkenalkan metode progresif dan partisipatif, yakni pendekatan perlakuan yang adil terkait pengaduan masyarakat dalam pelayanan publik.