TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch mendesak Presiden Joko Widodo atau Jokowi mencabut grasi untuk mantan Gubernur Riau Annas Maamun. Menurut ICW, grasi untuk koruptor telah mencoreng rasa keadilan masyarakat.
"Untuk itu presiden harus segera mencabut Keputusan Presiden yang memberikan grasi kepada terpidana Annas Maamun," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, Rabu, 27 November 2019.
Sebelumnya, Jokowi memangkas hukuman Annas dari 7 tahun penjara menjadi 6 tahun penjara. Pemberian grasi dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden nomor 23/G tahun 2019 tentang pemberian grasi tanggal 25 Oktober 2019. Sebelum mendapatkan grasi, Annas mestinya baru bebas pada 3 Oktober 2021. Dengan pemberian grasi, Annas akan bebas pada 3 Oktober 2020.
Annas divonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 2015 karena terbukti menerima duit terkait alih fungsi lahan untuk perkebunan sawit. Hukumannya kemudian diperberat di tingkat kasasi menjadi 7 tahun penjara. Annas mengajukan grasi atas pertimbangan usianya yang telah uzur, yakni 78 tahun dan kondisi kesehatannya yang memburuk.
Kurnia mengatakan Keputusan Presiden tentang pemberian grasi kepada Annas Maamun mesti dipertanyakan. Sebab, kejahatan korupsi telah digolongkan sebagai kejahatan luar biasa. "Untuk itu pengurangan hukuman dalam bentuk dan alasan apa pun tidak dapat dibenarkan," kata dia.
Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan kaget dengan keputusan Jokowi. Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan kasus korupsi yang menjerat Annas kompleks dan butuh waktu lama untuk mengusutnya.
"Kami cukup kaget ketika mendengar Informasi pemberian grasi terhadap Annas," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Jakarta, Selasa, 26 November 2019.