TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi memberikan grasi atau pengampunan kepada terpidana perkara korupsi Annas Maamun. Grasi tersebut dimuat dalam Keputusan Presiden Nomor 23/G Tahun 2019 tertanggal 25 Oktober 2019.
"Grasi yang diberikan presiden berupa pengurangan jumlah pidana dari penjara 7 tahun menjadi pidana penjara selama 6 tahun," kata Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Ade Kusmanto, Selasa, 26 November 2019.
Annas diringkus penyidik KPK dalam operasi tangkap tangan pada 25 September 2014 di rumahnya bersama sembilan orang lainnya. Usai KPK gelar perkara, lembaga antirasuah menetapkan Ketua DPD Golkar Riau itu menjadi tersangka penerima suap Rp 2 miliar terkait proses alih fungsi 140 hektar lahan kebun sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.
Kasus ini sempat menyeret nama Zulkifli Hasan, menteri kehutanan kala itu. Annas menyebut pernah bertemu politikus Partai Amanat Nasional itu di rumahnya untuk membahas usulan revisi perubahan kawasan hutan di Riau. Zulkifli saat bersaksi di persidangan mengakui adanya pertemuan di rumahnya di Jakarta.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung kemudian menjatuhkan vonis kepada Annas hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Majelis hakim menyatakan Annas terbukti menerima suap sebesar US$ 166,100 dari Gulat, seorang pengusaha, Medali Emas Manurung dan Edison Marudut. Gulat dan Edison meminta area kebun sawit di Kabupaten Kuantan Sengingi seluas 1.188 hektare, Bagan Sinembah di Kabupaten Rokan Hilir seluas 1.124 hektare, serta Duri Kabupaten Bengkalis seluas 120 hektare masuk ke dalam surat revisi usulan perubahan luas bukan kawasan hutan di Provinsi Riau.
Selain itu, Annas terbukti menerima hadiah uang sebesar Rp 500 juta dari Gulat agar memenangkan PT Citra Hokiana Triutama milik Edison dalam pelaksana proyek pada Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Riau. Namun, dakwaan ketiga yang mendakwa Annas telah menerima uang Rp 3 miliar untuk melicinkan lokasi perkebunan di empat perusahaan di Kabupaten Indragiri Hulu dianggap tidak terbukti. Hukuman Annas diperberat menjadi 7 tahun penjara di tingkat kasasi.
Dari kasus tersebut, KPK juga telah menetapkan tersangka korporasi, yakni PT Palma Satu. KPK menyangka anak usaha PT Duta Palma Group itu menyuap Annas terkait revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau tahun 2014.
Selain menetapkan tersangka korporasi, KPK juga menetapkan pemilik PT Duta Palma, Surya Darmadi dan Legal Manager PT Duta Palma Suheri Terta menjadi tersangka kasus ini. KPK menyangka ketiga pihak itu menyuap Annas Rp 3 miliar untuk mengubah lokasi perkebunan milik PT Duta Palma menjadi bukan kawasan hutan. Dengan begitu, produk perusahaan sawit tersebut mendapat predikat Indonesian Suistanable Palm Oil yang bisa diimpor ke luar negeri.
Di tengah proses penyidikan pengembangan kasus itu, Jokowi mengeluarkan Keputusan Presiden nomor 23/G tahun 2019 tentang pemberian grasi tanggal 25 Oktober 2019. Kepres itulah yang mendasari pemberian grasi untuk Annas. Dia bakal bebas pada 3 Oktober 2020.
ANDITA RAHMA | M. ROSSENO AJI