TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menunggu pengajuan peninjauan kembali (PK) oleh penasihat hukum First Travel, perusahaan biro perjalanan umrah yang terlibat kasus penipuan kepada calon jamaahnya.
"Dari hasil koordinasi kami, ternyata yang bersangkutan, First Travel, mau mengajukan PK. Berarti kami tunggu saja itu. Karena kan engga mungkin dua kali, mereka PK, kami juga PK, enggak mungkin," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mukri saat dikonfirmasi, Selasa, 26 November 2019.
Kasus yang menyeret First Travel bermula ketika perusahaan yang berada di bawah naungan Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Siti Nuraida Hasibuan, diketahui menipu para calon jamaahnya. Penipuan itu terungkap pada Juli 2017.
First Travel, kata Mukri, mengajukan PK karena ingin seluruh asetnya dikembalikan kepada calon jamaah atau mereka yang menjadi korban. "Materi atau substansi PK-nya dia pun menginginkan supaya aset-aset dikembalikan kepada jamaah," ucap dia.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) dalam putusan Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018 Tahun 2019 yang dibacakan pada 31 Januari 2019 memutuskan agar barang bukti yang disita dalam perkara tersebut dirampas untuk negara
Korban penipuan First Travel pun ramai-ramai merespons. Salah satunya adalah Asro Kamal Rokan. “Kami yang dirugikan, mengapa negara yang diuntungkan? Kami tidak dapat menerimanya. Semestinya, hasil lelang diperuntukkan bagi jamaah,” kata Asro saat dihubungi, Jumat, 15 November 2019.
ANDITA RAHMA | FIKRI ARIGI