TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM mengatakan alasan kemanusiaan menjadi dasar pemerintah memberikan grasi kepada Gubernur Riau Annas Maamun. Ditjen Pemasyarakatan menyatakan usia Annas yang sudah 78 tahun dan menderita sakit berkepanjangan jadi alasan.
"Karena usia 78 tahun sudah uzur, sakit-sakitan, sudah mulai renta, kesehatan sudah mulai menurun," kata Kepala Bagian Humas Ditjen Pemasyarakatan Ade Kusmanto dalam keterangan tertulis, Selasa, 26 November 2019.
Ade mengatakan Annas menderita penyakit paru-paru, dispepsia syndrome, gastritis dan sesak nafas. Ade mengatakan atas pertimbangan itu, Menteri Hukum dan HAM berwenang meneliti dan melaksanakan pengajuan grasi tersebut.
"Selanjutnya presiden dapat memberikan grasi setelah memperhatikan pertimbangan hukum tertulis dari Mahkamah Agung dan Menteri Hukum dan HAM," kata dia.
Presiden Joko Widodo mengeluarkan Keputusan Presiden mengenai grasi tersebut pada 25 Oktober 2019. Hukuman Annas dipangkas dari 7 tahun menjadi 6 tahun.
Indonesia Corruption Watch menyatakan kecewa kepada Jokowi. Meski demikian, ICW mengaku tak kaget. Sebab, komitmen pemberantasan korupsi Jokowi memang tidak jelas.