TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM mengatakan mantan Gubernur Riau Annas Maamun mengajukan grasi karena sudah tua.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Ade Kusmanto mengatakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi memberikan pengurangan masa hukuman karena alasan kemanusiaan.
Pemberian grasi ini, kata dia, sudah sesuai Permenkumham Nomor 49 Tahun 2019 tentang Tata Cara Permohonan Grasi. "Pertimbanganya adalah berusia di atas 70 tahun. Saat ini, yang bersangkutan berusia 78 tahun dan menderita sakit berkepanjangan," kata Ade.
Ade menuturkan terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan sawit di Provinsi Riau ini juga mengidap berbagai penyakit penyakit, Seperti paru obstruktif kronis (PPOK/COPD akut), dispepsia syndrome(depresi), gastritis (lambung), hernia, dan sesak nafas (membutuhkan pemakaian oksigen setiap hari).
Alasan-alasan tersebut, kata Ade, yang dijadikan pertimbangan pemohon untuk mengajukan grasi kepada Presiden.
"Berdasarkan Pasal 6A ayat 1 dan 2 UU Nomor 5 Tahun 2010 (tentang grasi), demi kepentingan kemanusiaan, Menteri Hukum dan HAM berwenang meneliti dan melaksanakan proses pengajuan grasi tersebut," ujar Ade.
Selanjutnya, kata dia, Presiden Jokowi dapat memberikan grasi setelah memperhatikan pertimbangan hukum tertulis dari Mahkamah Agung dan Menteri Hukum dan HAM.