TEMPO.CO, Jakarta - Diaz Hendropriyono membantah gaji yang ia dapat sebagai staf khusus Presiden Jokowi menyentuh angka Rp 51 juta per bulan. Ia mengatakan selama menjabat sebagai stafsus Jokowi sejak periode sebelumnya, gaji yang ia dapat lebih kecil dari itu.
"Enggak segede itu saya rasa, enggak ada segede itu. Lebih kecil lah. Yang saya terima enggak segitu," kata Diaz saat ditemui di Kantor Wakil Presiden, di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa, 26 November 2019.
Sebelumnya, Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan gaji Rp 51 juta bagi staf khusus milenial Jokowi sesuai aturan. Posisi staf khusus ini, kata dia, setara dengan eselon satu di Sekretariat Negara.
Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) itu, mengaku belum tahu tugas yang akan diemban para stafsus milenial itu. Meski begitu, Diaz mengatakan salah satu kader PKPI yang juga ditunjuk sebagai stafsus milenial, Angki Yudistia, telah siap bekerja secara penuh (full time).
"Selama ini saya jadi staf khusus Pak Jokowi selama 3 tahun terakhir, tidak ada yang namanya kerja part time. Yang staf khusus berdasarkan keppres ya full time," kata Diaz.
Diaz Hendropriyono mengatakan langkah Jokowi ini menepati janji untuk mengakomodasi dan mengakomodir kalangan milenial. Jadi bukan hanya dikelilingi orang yang tua-tua terus seperti saya-lah, tapi juga anak-anak muda diberikan kesempatan untuk mengabdi dan untuk membantu beliau," kata dia.
Aturan gaji staf khusus Presiden ini termuat dalam Peraturan Presiden Nomor 144/2015 tentang besaran Hak Keuangan Bagi Staf Khusus Presiden, Staf Khusus Wakil Presiden, Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten dan Pembantu Asisten. Hak keuangan merupakan pendapatan keseluruhan yang diterima dan sudah termasuk di dalamnya gaji dasar, tunjangan kinerja, dan pajak penghasilan.
Perpres ini menyatakan gaji staf khusus presiden sebesar Rp 51 juta. Meski begitu, kabar ini menuai pro dan kontra di tengah masyarakat.