TEMPO.CO, Bogor - Kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI sedang dikaji ulang dalam pembahasan revisi Undang-Undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002. Terus akan mengawasi multiplatform semacam Netflix?
"Keinginan KPI ikut juga mengawasi semua media multiplatform, itu enggak mungkin," kata Direktur Penyiaran Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Geryantika Kurnia kepada wartawan di Aston Hotel Bogor and Resort, Bogor, Jawa Barat, pada Senin malam, 25 November 2019.
Geryantika Kurnia tegas mengatakan tak setuju KPI diberi wewenang mencabut layanan multiplatform, seperti Netflix, Youtube, dan Facebook. Maka Kominfo tak mengusulkan kewenangan itu dalam pembahasan revisi beleid penyiaran.
Dia lantas menunjukkan aturan yang tidak membenarkan KPI menindak pelanggaran konten di Netflix, YouTube, Facebook, dan lain-lain.
Dia menyebut Pedoman Perilaku Siaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) atau UU ITE serta UU Pornografi.
Nah, keinginan mengawasi platform-platform tersebut pernah diungkapkan oleh Ketua KPI Agung Suprio ketika dia baru dilantik.
Agung berpendapat KPI akan mengupayakan aturan yang menjadi dasar hukum untuk pengawasan konten digital tersebut.
"Karena di media baru atau media digital saat ini kontennya sudah termasuk dalam ranah penyiaran," ucap Agung seusai pengukuhan Komisioner KPI periode 2019-2022 di Kantor Kementerian Kominfo pada Senin, 5 Agustus 2019.
Gery menyatakan KPI tidak diusulkan untuk punya wewenang mencabut secara otomatis layanan multiplatform. Namun, "KPI bisa melaporkan pelanggaran kepada pihak yang berwenang."
Dengan kata lain, menurut dia, KPI masih bisa mengawasi konten digital tapi penindakan diserahkan kepada lembaga lain yang berwenang.