TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah pimpinan Majelis Permusyaratan Rakyat akan melanjutkan safari kunjungan ke parta-partai politik untuk menjaring usulan amandemen UUD 1945.
Hari ini, Selasa, 26 November 2019, giliran mereka menyambangi kantor Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan.
"Rencananya siang ini pimpinan MPR RI akan berkunjung," kata juru bicara PKS Ahmad Fathul Bari dalam pesan tertulisnya pagi ini.
Menurut Ahmad, para pimpinan MPR tersebut akan menemui Presiden PKS M. Sohibul Iman beserta jajaran pimpinan partai sekitar pukul 12.00 WIB.
Berdasarkan kabar dari Setjen MPR akan hadir Ketua MPR Bambang Soesatyo (Partai Golkar) serta 3 Wakil Ketua MPR, yakni Ahmad Muzani (Gerindra), Arsul Sani (PPP), dan Hidayat Nur Wahid (PKS).
Adapun para petinggi PKS yang akan menemui, selain M. Sohibul Iman, adalah Mahfudz Abdurrahman (Bendahara Umum), Untung Wahono (Sekretaris Majelis Syuro), Surahman Hidayat (Ketua Dewan Syariah), dan Tifatul Sembiring (Ketua Fraksi PKS di MPR).
Ahmad menuturkan bahwa agenda pertemuan yang utama adalah menjaring pendapat PKS mengenai amandemen UUD 1945.
Sebelumnya, pimpinan MPR mendatangi sejumlah partai untuk menjaring masukan tentang perubahan konstitusi tersebut.
Salah satu usulan yang muncul adalah perubahan masa jabatan presiden yang semula 2X5 tahun menjadi 3x5 tahun, 1x8 tahun, atau 2x5 tahun tak berturut-turut.
Ketua PDIP Ahmad Basarah berpendapat bahwa perubahan masa jabatan presiden bukan kebutuhan yang mendesak. Sedangkan haluan negara atau GBHN -- yang diupayakan muncul lagi oleh PDIP -- akan memastikan kesinambungan pembangunan nasional.
Usulan amademen UUD 1945 memang awalnya disampaikan untuk mengembalikan kewenangan MPR untuk menetapkan haluan negara (semacam Garis-garis Besar Haluan Negara/GBHN).
"Masyarakat tidak perlu khawatir, siapa pun presiden, gubernur, wali kotanya. Karena pembangunan nasional berkelanjutan."
Maka, menurut Basarah, memperpanjang masa jabatan presiden dengan alasan memastikan program-program pemerintahan terlaksana tidaklah relevan.
Pembahasan amandemen UUD 1945 oleh MPR periode 2019-2024, dia melanjutkan, harus lebih dahulu melalui Badan Pengkajian MPR. Tapi, Badan Pengkajian MPR belum terbentuk hingga kini.
Adapun Wakil Ketua MPR dari PPP, Arsul Sani, meminta masyarakat tai menanggapi berlebihan usulan-usulan amandemen UUD 1945 dari partai politik.