TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Korps Lalu Lintas Inspektur Jenderal Istiono Puji mengatakan pembatasan untuk truk melintas kemungkinan akan kembali diberlakukan pada libur Natal dan Tahun Baru 2020. Ia mengatakan pihaknya dan Kementerian Perhubungan akan menimbang aturan itu untuk kembali diberlakukan.
"Kemungkinan kami akan berlakukan itu. Itu bagian dari dinas angkutan darat yang akan mengevaluasi hal-hal tersebut," kata dia saat Apel Gelar Kendaraan Dalam Rangka Kesiapan Pengamanan Natal dan Tahun Baru 2020 di area Parkir Timur Senayan, Jakarta, Senin, 25 November 2019.
Pada saat libur Natal 2018 dam Tahun Baru 2019, Kemenhub membatasi operasional mobil barang. Kebijakan itu dilakukan untuk mencegah kemacetan.
Pembatasan operasional dilakukan di sejumlah ruas tol untuk truk bersumbu tiga atau lebih yang mengangkut galian tanah, pasir, baru dan bahan bangunan.
Waktu pembatasan dilakukan pada 21 Desember 2018 pukul 00.00 WIB hingga 22 Desember 2018 pukul 24.00 WIB. Sementara, untuk arus balik diterapkan pada 25 Desember pukul 00.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB.
Istiono mengatakan Korlantas Polri akan menambah jumlah personel yang akan ditugaskan di ruas tol selama libur akhir tahun. Kendati demikian, Istiono belum bisa memastikan jumlah personel atau kendaraan yang akan diterjunkan pada saat Natal dan Tahun Baru. Ia mengatakan jumlah personel yang diterjunkan akan dibahas lebih lanjut bersama DPR dan Kemenhub.