TEMPO.CO, Jakarta - Komisi II DPR RI akan menanyakan alasan pemerintah yang mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 tahun 2019 tentang Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dan Pelindungan terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan. "Intinya kami ingin setiap peraturan itu lahir peraturan yang menyejukkan yang bisa menjaga iklim kondusif, tidak kemudian mengundang kontroversi, apalagi di tengah masyarakat," kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin, 25 November 2019.
Doli mempertanyakan urgensi penerbitan PP itu karena perlu ditanyakan apakah sudah dilakukan dialog dengan kelompok masyarakat sebelum PP dibuat.
Pemerintah mengeluarkan PP Nomor 77 tahun 2019 tentang Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dan Pelindungan terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan. PP itu diteken oleh Presiden Joko Widodo pada 12 November 2019. PP 77 tahun 2019 diudangkan oleh Menkumham Yasonna H. Laoly sehari setelahnya.
Komisi II DPR akan mendalami dengan meminta penjelasan kementerian/lembaga mitra kerjanya. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen-PAN RB) untuk meminta penjelasan mengenai keluarnya PP itu. "Apalagi tindak lanjutnya adalah di terbitkan SKB yang diinisiasi oleh Men-PAN RB. Oleh karena itu, kami akan mengundang secara khusus Menpan RB dan Mendagri.” Panggilan untuk Mendagri sudah dijadwalkan pada 28 November.
Komisi II akan meminta penjelasan tentang lahirnya poin-poin dalam PP yang dinilai kontroversial, seperti disebutkan orang yang berpenghasilan rendah berpotensi terpapar radikalisme.
Baca Juga:
Menurut Doli, jangan sampai isi PP itu bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM) sehingga ada beberapa definisi di dalamnya yang perlu dimintai penjelasannya. "Saya yakin Presiden akan bisa mendengarkan itu.” Komisi berharap pemerintah akan mendengarkan jika banyak masukan dari masyarakat untuk merevisi PP.
Ia menilai terbitnya PP dan SKB tidak harus disertai tindakan-tindakan yang berlebihan dan represif, apalagi masih ada waktu untuk uji publik terhadap PP Pencegahan Terorisme itu. "Saya kira nanti akan banyak masukan terhadap terbitnya dua peraturan ini.” Ia memperkirakan pemerintah bisa terbuka menerima masukan dan melanjutkannya dengan dialog. “Jika masukan itu positif, Presiden Jokowi akan terbuka untuk revisi."