Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Surat Musa Zainuddin yang Beberkan Aliran Uang ke Elit PKB

image-gnews
Anggota Komisi Infrastruktur DPR RI Musa Zainuddin (baju batik) hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat untuk menjalani sidang putusan. Musa merupakan terdakwa kasus dugaan suap anggaran proyek infrastruktur daerah di Maluku dan Maluku Utara. Jakarta, 15 November 2017. Tempo/Fajar Pebrianto
Anggota Komisi Infrastruktur DPR RI Musa Zainuddin (baju batik) hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat untuk menjalani sidang putusan. Musa merupakan terdakwa kasus dugaan suap anggaran proyek infrastruktur daerah di Maluku dan Maluku Utara. Jakarta, 15 November 2017. Tempo/Fajar Pebrianto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Surat permohonan justice collaborator bekas politikus Partai Kebangkitan Bangsa Musa Zainuddin itu mendarat di meja pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada akhir Juli 2019. Terdiri dari empat lembar dengan tulisan yang diketik, surat itu menjelaskan dugaan keterlibatan elite PKB dalam kasus suap PUPR dalam proyek infrastruktur di Maluku dan Maluku Utara pada 2016.

Pengakuan mantan anggota Komisi Infrastruktur DPR dalam suratnya itu tak pernah terungkap selama persidangan. "Ada banyak nama dan peristiwa yang tidak terungkap di persidangan," kata Musa seperti dikutip dari Majalah Tempo edisi 20 Oktober 2019.

Musa dihukum 9 tahun penjara karena terbukti menerima Rp 7 miliar untuk meloloskan proyek infrastruktur di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Dalam surat bertanggal 20 Juli 2019 itu, ia juga mengungkap alasan tak membeberkan peran koleganya dalam kasus ini. Berawal dari surat ini, sejumlah politikus PKB termasuk Ketua Umum Muhaimin Iskandar ikut diperiksa KPK. Berikut adalah isi surat Musa Zainuddin:

Bersama ini perkenankanlah saya mengajukkan permohonan kepada Pimpinan Komisi  Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjadi Juctice Collaborator (JC) dan Permohonan  Keringanan Pembayaran Uang Pengganti, dengan penjelasan sebagai berikut :

  1. Bahwa benar saya pernah menjadi tersangka dan terdakwa pada Komisi Pemberatasan
    Korupsi dengan berkas perkara Nomor : BP-36/23/2017 dan Nomor Perkara : 90/Pid.Sus- TPK/2017/PN. JKT. PST.
  2. Bahwa kronologinya penunjukan saya sebagai Kapoksi sekitar bulan Juli 2015, bermula ketika saya di telepon oleh Ketua Fraksi PKB DPR RI Bapak Helmi Faizal Zaini (Helmy Faishal Zaini), beliau menyampaikan bahwa Ketua Umum PKB Bapak Muhaimin Iskandar menugaskan saya Musa Zainuddin untuk menjadi Kapoksi (Ketua Kelompok Komisi) Fraksi PKB pada Komisi V DPR RI. Untuk itu beliau meminta saya secepatnya menghadap Ketua Fraksi untuk mengambil Surat Penunjukkan sekaligus Pengarahan dari Ketua Fraksi PKB.
  3. Bahwa dalam Pengarahan Ketua Fraksi PKB Helmy Faishal Zaini kepada saya, Bapak Helmy Faishal Zaini menegaskan bahwa Kapoksi merupakan perpanjangan tangan dari Fraksi dan Partai, untuk itu Kapoksi harus patuh dan taat
    mengamankan kebijakan termasuk mengamankan jatah anggaran di Komisi V DPR RI.

    Iklan
    Scroll Untuk Melanjutkan

    (Seusai diperiksa KPK pada 30 September 2019, Helmy mengaku tak terkait dengan kasus ini. Ia mengaku juga tak mengenal Hong Arta, pengusaha yang menjadi tersangka pemberi suap. "Enggak, enggak, enggak ada itu. Fitnah. Saya kira tidak ada," kata Helmy.)

  1. Bahwa beberapa waktu setelah saya menghadap Ketua Fraksi PKB Bapak Helmy Faishal Zaini, saya dipanggil oleh Bapak Jazilul Fawaid, Sekretaris Fraksi yang juga Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI. Bapak Jazilul Fawaid menyampaikan kepada saya, Banggar sedang membahas Dana Tambahan Optimalilasi dan saya diminta untuk “mengamankan” jatah Fraksi PKB di Komisi V DPR RI.
  2. Bahwa sejak saya mendapatkan tugas sebagai Kapoksi, saya berkomunikasi dengan pihak Kementerian PUPR, yaitu Bapak Ayi Hasanudin Kepala Biro Perencanaan dan Penganggaran PUPR, sekaligus menyampaikan fotocopy Surat Penunjukkan saya sebagai Kapoksi dan mengkoordinasikan usulan usulan dari Fraksi PKB terkait dengan kegiatan pada Kementerian PUPR;
  3. Bahwa setelah mengesahkan RAPBN 2016, saudara Jailani pernah mendatangani saya di
    Lampung menyampaikan bahwa Saudara Abdul Khoir berminat mengerjakan kegiatan pekerjaan pembangunan jalan Taniwel-Saleman senilai Rp 56 miliar dan Rekontruksi Piru-Waisala Propinsi Maluku senilai Rp 52 miliar. Ketika itu saya menyampaikan bahwa saya belum bisa menjanjikan karena saya belum tahu persis paket paket itu yang telah disetujui oleh Pihak kementerian PUPR. Saya khawatir tumpang tindih dengan paket-paket lain yang bukan jatah PKB. Takut Terjadi saling klaim dengan partai partai lain untuk itu saya menawarkan pertemuan kembali di Jakarta;(Abdul Khoir, Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama divonis 4 tahun karena terbukti memberikan suap)
  1. Bahwa setelah saya di Jakarta, saya berkoordinasi kembali dengan pihak Kementerian
    PUPR Bapak Ayi Hasanudin bahwa benar Paket Proyek yang diminta Abdul Khoir melalui Jailani memang Paket Proyek Jatah PKB yang sudah masuk RKAKL dan DIPA Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2016. Akan tetapi ketika saya minta RKAKL dan DIPA dijelaskan bahwa RKAKL dan DIPA masih proses pemilahan Per Provinsi yang nanti akan disampaikan ke Komisi V DPR RI, dengan informasi dari Kementerian PUPR tersebut, ketika saudara JAILANI menawarkan kembali kepada saya
    di kediaman saya Komplek Perumahan Anggota DPR RI Blok A4-53 Kalibata Jakarta Selatan, saya setujui dan Sdr. JAILANI menyanggupi untuk memberikan Pembayaran Rp 7 miliar.
  2. Bahwa sesaat setelah Jailani pulang, saya memanggil Mutaqin sekaligus memberikan nomor telepon Jailani, kepada Mutaqin sekaligus saya menyuruh Mutaqin untuk kontakan dengan Sdr. Jailani dengan tujuan menerima uang Rp 7 miliar yang telah dijanjkan.
  3. Bahwa setelah Mutaqin menerima uang Rp. 7 Tujuh Miliar dari Jailani, kemudian uang itu di dalam 2 buah Tas Ransel itu, diletakan di kamar tidur saya, keesokan harinya pagi-pagi saya telepon Jazilul
    Fawaid untuk menerima uang atas kompensasi yang diberikan oleh Jailani sekitar jam 10.00-11.00 WIB pada saat itu juga Jazilul Fawaid sudah tiba di
    kedimanan saya Komplek Rumah Jabatan Anggota DPR RI di Kalibata, pada saat itu saya menyerahkan uang kompensasi yang diberikan oleh Jailani kepada Jazilul sebesar Rp 6 Miliar untuk kemudian akan diserahkan kepada Ketua Umum DPP PKB Bapak Muhaimin Iskandar.(Jazilul menolak berkomentar soal ini. "No comment, ke KPK saja," kata dia Oktober lalu. Sementara Muhaimin, meminta Tempo bertanya ke Jazilul. "Ke Jazilul saja," kata dia seperti dikutip dari Majalah Tempo.)
  1. Bahwa setelah uang sebesar Rp 6 miliar diterima oleh Jazilul, kemudian saya melaporkan pernyerahan uang tersebut kepada Ketua Fraksi Helmy Faishal Zaini dan saya mengatakan pada saat itu tolong sampaikan kepada Muhaimin Iskandar bahwa uang sebesar Rp 6 miliar sudah saya kirim melalui Jazilul
  2. Bahwa perlu saya sampaikan selama saya menjalani proses hukum di KPK saya diperintahkan oleh DPP PKB, yaitu Abdul Kadir Karding (Sekjen DPP PKB saat itu) dan Bahrudin Nasori (Bendahara DPP PKB) Keduanya adalah Anggota Komisi III DPR RI, untuk tidak mengakui atau untuk berbohong mengenai fakta dan peristiwa sebenarnya, dan mereka menjalankan perintah itu dari Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar untuk ”mengarahkan” saya menghadapi dan menjalani proses di KPK.
    (Karding belum membalas pesan konfirmasi yang dilayangkan soal tudingan ini.)
  1. Bahwa sejak saya menerima undangan untuk diperiksa sebagai saksi pada awal bulan Februari 2016 sampai menjalani proses persidangan di PN. Jakarta Pusat. Pada saat saya dipanggil untuk menjadi saksi, saya dikenalkan dengan dua orang pengacara, yaitu saudara Farhan dan Haryo Wibowo. Farhan mendampingi secara informal sedangkan Haryo Wibowo mendampingi saya secara formalitas, termasuk mendampingi saya pada saat diperiksa KPK maupun menjalani sidang sidang di pengadilan. Bahwa kedua orang pengacara tersebut di bawah pengarahan dari DPP PKB yang dilakukan oleh Sekjen PKB waktu itu Abdul Kadir Karding dan Bahrudin Nasori.

Demikian surat permohonan untuk menjadi Justice Collaborator (JC) Pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia dan Keringanan Pembayaran Uang Pengganti saya ajukan kepada Pimpinan Pemberatasan Korupsi (KPK RI). Atas segala perhatiannya diucapkan terima kasih.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Hak Angket DPR Tak Kunjung Bergulir, Politikus PKB: Kita Masih Tetap Usaha

8 jam lalu

Massa membawa poster saat menggelar aksi unjuk rasa menuntut pengusutan dugaan kecurangan pemilu serta digulirkannya hak angket di Depan Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat, 8 Maret 2024. Aksi tersebut menuntut DPR RI mendukung hak angket serta pengusutan dugaan kecurangan Pilpres dan Pileg dalam Pemilu 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Hak Angket DPR Tak Kunjung Bergulir, Politikus PKB: Kita Masih Tetap Usaha

PKB berharap PDIP dapat bergerak ikut mengajukan hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024.


Salip PKB dan PDIP, Partai Gerindra Raih Kursi Terbanyak di DPRD Kabupaten Lumajang

1 hari lalu

Logo Partai Gerindra
Salip PKB dan PDIP, Partai Gerindra Raih Kursi Terbanyak di DPRD Kabupaten Lumajang

Kursi Partai Gerindra di DPRD Kabupaten Lumajang dipastikan bertambah menjadi 11 dalam Pemilu 2024 ini. Sementara PKB dan PDIP tetap.


PKB Sebut Hak Angket Penting untuk Partai Pengusung Prabowo Lepas dari Bayangan Jokowi

2 hari lalu

Suasana demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Selasa, 5 Maret 2024. Aksi massa tersebut mengangkat isu wacana hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024. Tempo/Sultan
PKB Sebut Hak Angket Penting untuk Partai Pengusung Prabowo Lepas dari Bayangan Jokowi

PKB mengungkap setiap partai politik memiliki kepentingan dalam mendukung atau menentang hak angket untuk kepentingan politik masing-masing.


AHY Sebut Bisa Hancur Lebur Jika Masih Bersama Koalisi Perubahan, Begini Peristiwa Hengkangnya

2 hari lalu

Presiden Jokowi melakukan sarapan dengan AHY di Yogya, Minggu, 28 Januari 2024. FOTO/Humas Demokrat.
AHY Sebut Bisa Hancur Lebur Jika Masih Bersama Koalisi Perubahan, Begini Peristiwa Hengkangnya

Ketua Umum Partai Demokrat AHY bersyukur memilih hengkang dari Koaliasi Perubahan yang mengusung Anies Bawedan, pindah ke koalisi Prabowo-Gibran.


Nasdem dan PKB Balas Sindiran AHY soal Partai Pemerintah Rasa Oposisi dan Hancur di Koalisi Lama

3 hari lalu

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono ditemui di kediaman Calon Presiden Prabowo Subianto, Rumah Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu, 20 Maret 2023. TEMPO/Daniel A. Fajri
Nasdem dan PKB Balas Sindiran AHY soal Partai Pemerintah Rasa Oposisi dan Hancur di Koalisi Lama

Pernyataan AHY yang dianggap menyindir partai di Koalisi Perubahan mendapat respons dari NasDem dan PKB. Apa responsnya?


Pengamat Politik Unand Sebut 2 Tujuan Hak Angket Kecurangan Pemilu, Salah Satunya sebagai Posisi Tawar

4 hari lalu

Massa membawa poster saat menggelar aksi unjuk rasa menuntut pengusutan dugaan kecurangan pemilu serta digulirkannya hak angket di Depan Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat, 8 Maret 2024. Aksi tersebut menuntut DPR RI mendukung hak angket serta pengusutan dugaan kecurangan Pilpres dan Pileg dalam Pemilu 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pengamat Politik Unand Sebut 2 Tujuan Hak Angket Kecurangan Pemilu, Salah Satunya sebagai Posisi Tawar

Pengamat politik Unand sebut 2 kemungkinan tujuan hak angket kecurangan pemilu 2024. Salah satunya bargaining power merapat ke Prabowo-Gibran


Tanggapi AHY Soal Hancur Lebur Jika Masih di Koalisi Perubahan, PKB: Suara Kami Malah Meningkat

4 hari lalu

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang juga bakal calon wakil presiden, Muhaimin Iskandar menghadiri silaturahmi dengan Kiai dan Bu Nyai se-Jawa Timur bagian barat di Pondok Pesantren Al Aqobah 4 Tebuireng, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Ahad, 10 September 2023. Silaturahmi itu untuk meminta restu Kiai di Jawa Timur dan menyatukan dukungan terhadap Muhaimin Iskandar sebagai cawapres mendampingi Anies Baswedan pada Pilpres 2024. ANTARA/Syaiful Arif
Tanggapi AHY Soal Hancur Lebur Jika Masih di Koalisi Perubahan, PKB: Suara Kami Malah Meningkat

Respons PKB soal pernyataan AHY yang menyebut, jika Demokrat masih di Koalisi Perubahan, kemungkinan sudah hancur lebur.


Hak Angket Pemilu Diduga Layu Sebelum Berkembang di DPR Usai Surya Paloh Bertemu Prabowo

5 hari lalu

Massa membawa poster saat menggelar aksi unjuk rasa menuntut pengusutan dugaan kecurangan pemilu serta digulirkannya hak angket di Depan Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat, 8 Maret 2024. Aksi tersebut menuntut DPR RI mendukung hak angket serta pengusutan dugaan kecurangan Pilpres dan Pileg dalam Pemilu 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Hak Angket Pemilu Diduga Layu Sebelum Berkembang di DPR Usai Surya Paloh Bertemu Prabowo

Pertemuan Surya Paloh dengan Prabowo Subianto diduga untuk meredam rencana bergulirnya hak angket dugaan kecurangan pemilu di DPR.


Reaksi Parpol Soal Progres Pengajuan Hak Angket Pemilu di DPR

5 hari lalu

Suasana demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Selasa, 5 Maret 2024. Aksi massa tersebut mengangkat isu wacana hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024. Tempo/Sultan
Reaksi Parpol Soal Progres Pengajuan Hak Angket Pemilu di DPR

PPP menyatakan hak angket DPR untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024 hanya wacana.


8 Parpol ke Senayan Penuhi Parliamentary Threshold di Pemilu 2024, Apa Bedanya dengan Presidential Threshold?

6 hari lalu

Ilustrasi Rapat DPR. TEMPO/M Taufan Rengganis
8 Parpol ke Senayan Penuhi Parliamentary Threshold di Pemilu 2024, Apa Bedanya dengan Presidential Threshold?

PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, NasDem, PKS, Demokrat, dan PAN penuhi parliamentary threshold di Pemilu 2024. Apa bedanya dengan Presidential Threshold?