TEMPO.CO, Jakarta - Setara Institute dan 10 Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) memaparkan 6 agenda prioritas pemajuan toleransi dan penanganan radikalisme di daerah kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Agama Fachrul Razi dan pemerintah daerah.
Hal ini disampaikan Direktur Riset Setara Institut Halili dalam diskusi bertajuk Pemajuan Toleransi di Daerah: Input untuk Menag dan Mendagri di Jakarta, Ahad 24 November 2019.
Salah satu upaya pemajuan toleransi dan penanganan radikalisme itu diantaranya adalah memperkuat aktor-aktor strategis, seperti FKUB. Halili menjelaskan, FKUB memiliki tugas untuk menangani persoalan kebebasan beragama dan berkeyakinan, termasuk politik identitas.
Namun, tugas itu tak berbanding lurus dengan pranata kelembagaan, dasar hukum, dukungan anggaran. "Dan peningkatan kapasitas anggota FKUB dalam mediasi dan resolusi konflik," kata Halili.
Untuk itu, Setara dan FKUB meminta Menag dan Mendagri memberi perhatian khusus kepada FKUB. Pertama, dengan melakukan penguatan kelembagaan FKUB melalui pembentukan Peraturan Presiden tentang kedudukan, tugas dan fungsi FKUB yang mencakup promosi toleransi dan kebebasan beragama dan dalam pencegahan intoleransi, radikalisme dan terorisme.
Halili menjelaskan, saat ini kelembagaan FKUB didasarkan pada Peraturan Bersama Dua Menteri (PBM) No 9 dan 8 tahun 2006. Peningkatan kekuatan hukum yang mengatur kelembagaan FKUB, dikatakan Halili, lebih sejalan dengan agenda prioritas pemerintah tentang pemajuan toleransi dan penanganan radikalisme.
Kedua, Halili mengatakan Menag dan Mendagri perlu melakukan penguatan kapasitas anggota FKUB melalui kegiatan upgrading, training dan kesempatan memperoleh pengetahuan dan pengalaman tentang tata kelola toleransi.
Ketiga, perlunya memfasilitasi pelembagaan partisipasi elemen masyarakat sipil dengan memperkuat sinergi dalam pencegahan dan penanganan intoleransi, radikalisme, dan terorisme antara FKUB dengan sejumlah organisasi.
"Organisasi yang memiliki perhatian yang sama. Untuk menjamin dan memajukan kebebasan beragama dan berkeyakinan," ujarnya.
Keempat, Menag dan Mendagri perlu memberikan dukungan pendanaan yang memadai, layak dan berkelanjutan untuk mengoptimalkan peranan FKUB dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Kelima, perlunya memfasilitasi penguatan standar dan sistem kerja FKUB dengan standard operating procedures (SOP) yang partisipatif dan inklusif.
Keenam, memberikan dukungan atas berbagai inisiatif FKUB dalam mempromosikan toleransi. "Sebagai bagian tak terpisahkan dari agenda dan program prioritas nasional pemerintahan Jokowi-Maruf Amin dalam pencegahan intoleransi, radikalisme dan terorisme," ujarnya.