TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua menolak rencana pemindahan lokasi persidangan para tersangka kerusuhan Wamena ke Merauke dan Kalimantan. Menurut koalisi, rencana itu melanggar hak-hak para tersangka dalam proses hukum yang sedang berjalan.
"Kami penasihat hukum para tersangka menolak jika para tersangka di bawah keluar daerah Wamena," kata Direktur Eksekutif Yayasan Keadilan dan Keutuhan Papua, Theo Hesegem dalam keterangan tertulis, Ahad, 24 November 2019.
Menurut Theo, rencana polisi memindahkan para tersangka akan membatasi hak mereka untuk dikunjungi keluarga. Hal itu melanggar Pasal 61 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Selain itu, kata Theo, sejumlah tersangka saat ini juga sedang sakit akibat luka tembak dan luka tusuk. Ia khawatir tak ada jaminan perawatan kesehatan bila mereka dipindahkan ke luar Wamena. "Berdasarkan kondisi itulah yang diharapkan profesionalisme setiap intitusi dalam mengawal proses hukum sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," kata dia.
Theo mengatakan sampai saat ini 22 orang menjadi tersangka kerusuhan. Tiga di antaranya telah dibebaskan karena berstatus anak, sementara satu orang dilepaskan setelah menempuh mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif. Kerusuhan di Wamena terjadi pada 23 September 2019. Kerusuhan ini bermula dari aksi unjuk rasa menolak tindakan rasisme terhadap masyarakat Papua di Surabaya. Para tersangka dijerat pasal mengganggu ketertiban umum dan pembunuhan.
Menurut Theo, pada 12 November 2019, kepolisian menyatakan berencana untuk memindahkan sejumlah tersangka untuk diadili di Merauke, Papua atau ke Kalimantan. Menurut dia, kepolisian dan kejaksaan berdalih lokasi persidangan perlu dipindahkan supaya hakim tak diintervensi dan tidak mendapatkan tekanan.
Theo menolak alasan tersebut. Ia mengatakan pihak keluarga tersangka menjamin proses hukum akan berjalan aman. Menurut dia, pihak keluarga menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
"Kami berharap penegakan hukum di setiap tahapan dapat dilakukan di Wamena sebagai bukti konkret dalam rangka melindungi dan memenuhi hak-hak para tersangka," kata dia.